Dobo, Tribun-Maluku.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit Pratama di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021.
Hari ini, Senin 23 Oktober 2023, satu tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangkanya berinisial RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan setempat.
Kajari Kepulauan Aru, Muhamad Novel, SH,.MH mengatakan, RAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan pengembangan dalam perkara ER Alias K yang merupakan Penyedia dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi.
“Sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ini sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi (perkara lainnya),” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka RAR bersama sama dengan Tersangka ER Alias K.
“Yang berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap Pembangunan rumah sakit itu di Tahun 2017 silam terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 1.847.719.038,98,” jelas Novel.
Sedangkan terhadap Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 lanjut Kajari, terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 805.906.906,23.
Perbuatan Tersangka RAR, ungkap Kajari Novel, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Novel juga menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Olehnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Tersangka RAR pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo.
“Terkait kasus ini penyidik kita akan terus mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari Aru.
Sementara pantauan media ini, pelaksanaan eksekusi tersangka RAR ke Rumah tahanan Polres Kepulauan Aru oleh Kasi Intel Romi Prasetyo Niti Sasmito dan Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution bersama para Jaksa Fungsional berjalan aman dan lancar.
Nampak, RAR yang menggunakan rompi tahanan Kejaksaan terlihat tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan.