Dobo, Tribun-Maluku.com: WM dan JL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Selasa (17/12/2024). Keduanya ditetapkan tersangka pada proyek pembangunan gedung pelayanan perpustakaan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru.
WM selaku Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur pada Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Pemda Raya 1 menelan anggaran sebesar Rp. 9.5 miliar tahun 2022. Sedangkan JL bertidak sebagai PPK.
“Hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aru menetapkan 2 tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara, menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH didampingi kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan kasi Intel, Faisal Adhyaksa, SH, Selasa (17/12) di Kantor Kejari Aru.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
“Dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490,” jelas Siagian.
Dijelaskan pula, perbuatan kedua tersangka ini disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(l) ke-1 KUHPidana.
“Kedua Tersangka pada hari ini langsung tahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo,” jelas Kajari Aru.