Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasuki babak baru. Hal ini setelah Kejakaaan Negeri KKT menetapkan enam orang tersangka. Keenam orang tersangka tersebut masing masing JB, MGB, KYO, LM, LEL serta KS. Keenam tersangka ini semuanya adalah ASN pada lingkip Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) KKT.
Namun upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri KKT ini terkesan setengah hati bahkan boleh dibilang tenang pilih. Lantaran walaupun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri KKT enggan menahan para tersangka.
Informasi yang berhasil didapat media ini Kamis (9/6/2023) menyebutkan. Keenggan penyidik Kejaksaan Negeri KKT menahan para tersangka diduga lantaran takut para tersangka tersebut “bernyanyi” tentang dugaan keterlibatan oknum oknum pembesar di KKT dalam kasus tersebut.
“Jaksa takut tahan tersangka karena takut para tersangka ini membeberkan dugaan keterlibatan orang orang besar dilingkup pemerintah KKT yang diduga juga ikut terlibat kasus ini, ” Ujar sumber media ini dilingkup Pemerintahan KKT.
Selain itu penyidik Kejaksaan Negeri KKT juga terkesan tenang pilih dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di KKT itu. Hal ini terlihat ketika penyidik penyidik menetapkan enam orang tersangka yang kesemuanua berasal dari BKAD KKT. Dimana dugaan kerugian negara yang diduga ditimbulkan keenam tersangka ini sebesar Rp.6.682.072.402.
Dimana untuk tahun anggaran 2020, BKAD KKT mengangarkan biaya perjalanan Dinas baik dalam daerah maupun luar daerah sebesar Rp.9.074.380.000 dan yang terealisasi sebesar Rp.8.679.718.600.00, dengan rincian perjalanan Dinas dalam daerah sebesar Rp.6.179.030.000.00 namun yang disetujui sebesar Rp.6.160.687.500.00. Sedangkan untuk perjalanan Dinas luar daerah, BPKAD KKT mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.895.350.000.00 dan yang disetujui sebesar Rp.2.519.031.100.00.
Sedangkan disatu sisi penyidik Kejaksaan negeri KKT seakan akan menutup mata terhadap dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi pada Sekretariat DPRD KKT, padahal jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD KKT lebih besar jika dibandingkan dengan BKAD KKT.
Untuk tahun anggaran 2020, Sekretariat DPRD KKT mengusulkan biasa perjalanan dinas sebesar Rp.12.589.026.000.00 dan yang disetujui sebesar Rp.12.361.200.708.00 dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.6.873.306.000.00 namun yang disetujui sebesar Rp.6.871.620.000.00. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah, Sekretariat DPRD KKT menganggarkan dana sebesar Rp.5.715.720.000.00 dan yang disetujui sebesar Rp.5.489.580.708.00.
Namun anehnya walaupun memiliki anggaran perjalanan dinas yang nilainya fantastis dan yang terbesar dari semua SKPD lingkup pemerintah KKT, akan tetapi penyidik Kejaksaan Negeri KKT terkesan menutup mata pada hal tersebut.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri KKT, Agung Nugroho yang dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut mengakui bahwa Kejaksaan Negeri KKT telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di KKT. Namun keenam tersangka tersebut tidak ditahan lantaran masih didalami dan dimintai keterangannya.
Sedangkan mengenai dugaan adanya keterlibatan beberapa petinggi dilingkup Pemerintaj kabupaten KKT yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, sehingga Kejaksaan Negeri KKT enggan menaham para tersangka lantaran takut para tersangka ini membuka mulut terkait dugaan keterlibatan para petinggi tersebut dibantah Nugroho.
“Hal itu tidak benar sama sekali, tidak ada intervensi apapun dalam kasus ini. Selain itu ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu menjadi hak penyidik, ” Demikian Nugroho.