Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Tahun 2015 telah berakhir dengan proses di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon, para terduga pelaku sudah menjalani masa hukumnnya.
Terhadap Putusan Pengadilan tersebut, Drs. R Silooy menyatakan Bandiang ke Pengadilan Tinggi Maluku hanya saja Putusan Pengadilan Tinggi sama-sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan di dalam memori banding. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Drs. S. Silooy menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Kepada Wartawan Selasa (28/5/2019) di Ambon, Yustin Tuny,SH selaku Pengacara Drs. Silooy mengatakan Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2015 tedapat banyak misteri, sehingga menjadi PR bagi Kejaksaan Negeri Piru untuk mengungkapkan misteri keterlibatan orang lain.
Bahwa sejak 25 Juli 2015 Drs. Silooy tidak lagi menjabat Kepala BPMPD Kabupaten Seram Bagian sehingga yang harus bertanggungjawab adalah Waoody Timisela selaku Kepala BPMPD sebagaimana bukti SPM dan SP2D yang ditandatangani oleh Woody Timisela.
Drs. Silooy Saat itu menjabat sebagai Asisten I merangkap Plt Kepala Bappeda Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai asisten yang mengkordinasikan BPMPD haya bersifat meneruskan surat Menteri Dalam Negeri tentang Partisipasi Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam Pameran TTG di Medan dan tidak pernah ada perintah untuk mengunakan sisa dana TPAPD karena asisten bukan SKPD/OPD yang mendapat kuasa penguna angaran (KPA) dengan cara apa asisten biasa memerintahkan Bendahara untuk mengunakan uang tersebut ini adalah sebuah kelemahan karena hanya mendengar sepihak keterangan saksi tanpa mencari alat bukti yang Autentik.
ketiga kegiatan tersebut telah dicairkan oleh bendahara lewat SPM yang ditandatangai oleh Woody Timisela. Shut masing -masing Nomor;
1. No.SPM : 31/SPM.LS/Bimtek/XII/2015
No.SP2D : 2203/BEL/BPMPD/XII/2015
Jumlah yang dibayarkan Rp.18.705.000,-
2. No.SPM : 29/LS.TTG/BPM-PD/XII/2015
No.SP2D : 2170/BEL/BPMPD/XII/2015
Jumlah yang dibayarkan Rp.64.583.400,-
3. No.SPM : 37.a/SPM.LS/Pilkades/XII/2015
No,SP2D : 2692/BEL/BPMPD/XII/2015
Jumlah yang dibayarkan Rp.35.000.000,-
Dikatakan, dari anggaran 3 milyard lebih yang ada di Daftar Pelaksanaan Angaran (DPA) BPMPD tahun angaran 2015 terdapat 3 kegiatan yang menjadi permasalahakan.
Lebih lanjut dijelaskan, 3 milyard tersebut Drs. Silooy hanya mencairkan uang persediaan (UP) untuk menunjang kegiatan rutin sebesar 160 jt periode bulan Februari-Juli 2015. sedangkan 3 mlyard lebih di cairkan oleh woody Timisela S.Hut selama Tahun angaran 2015. Untuk itu perlu di buka kembali kasus ini untuk mendapatkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yustin Tuny berharap Kejaksaan Negeri Piru membongkar Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2015 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Woody Timisela, Cs serata tiga orang pejabat pelaksana kegiatan (PPTK) untuk meminta keterangan kemana aliran dana tersebut mengalir.
“pencariran terjadi pada Bulan Desember 2015 saat itu Drs. Silooy sudah menjadi Kepala BAPEDA , jangan orang lain yang mencairkan, orang lain yang menikmati tapi orang lain yang menerimaa hukumanya” demikian Tuny.