Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » Kejari Piru Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi DSP

    Kejari Piru Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi DSP

    Pewarta Yonli Ris Melay6 Februari 2023
    IMG 20230206 WA0028

    Piru, Tribun Maluku : Kejaksaan Negeri (Kejari) Dataran Hunipopu Piru kembali menetapkan satu orang tambahan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (BPBD SBB) tahun 2019.

    Tambahan tersangka baru oleh Kejari berdasarkan Surat Perintah Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022 atas nama tersangka MT (seorang ASN-Bendahara Pengeluaran Pembantu).

    Taufik E. Purwanto, SH selaku PLH Kasi Intelijen Kejari SBB dalam rilies Pers mengatakan, sampai dengan hari ini sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh jaksa penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kabupaten SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019, yaitu MM selaku PPK dan MT selaku BPP.

    Atas perbuatan kedua tersangka yang diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Dijelaskan, terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari SBB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

    Selanjutnya, bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Purwanto saat ditanyai apakah nantiny ada penambahan tersangka lagi pada kasus tersebut, dirinya mengatakan untuk sementara hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka “Untuk sementara dua”, Pungkasnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaHurasan : Laut Maluku Dirampok Lewat Kebijakan KKP RI
    Berita Selanjutnya Gelar Apel Bhabinkamtibmas Peduli Stunting, Kapolda: Turun Langsung Bantu Pemda Turunkan Stunting

    Berita Terkait

    Maspaitella

    Pemda & DPRD SBB Dinilai Gagal, Negeri Kaya Alam Rakyat Miskin

    Maspaitella

    PAD SBB Anjlok: Potensi Tidur, Pemerintah Dinilai Sibuk Urus Kekuasaan

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251119 180810 0000

    Gegara TV, Oknum Pegawai PDAM Masohi Tega Aniaya Janda Anak Lima

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Asisten Bupati Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi

    74 Persen Warga Ambon Minum Obat Filariasis

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.