Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Negeri Saumlaki diminta segera mengusut ketidakberesan dan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pantauan media ini di lapangan, dana desa di Watidal telah disepakati untuk dipakai membangun balai desa. Namun dalam pengerjaannya diduga sama sekali tidak beres.
Bagaimana tidak, hingga kini pekerjaan balai desa tersebut baru sampai pada tahapan pengecoran ring balok. Itu pun sebagian besar material yang dipakai gratis karena swadaya masyarakat berupa pasir, batu dan kerikil termasuk tenaga tukang.
Anehnya pembangunannya mandek, sementara dana desa tahap pertama tahun 2015 sudah dicairkan sebesar Rp 400juta oleh Pejabat Kepala Desa Watidal Ronald Kuway SH yang juga Sekcam Tanimbar Utara.
Tokoh pemuda di Watidal yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (26/1) mengaku ada kecurigaan dana desa telah dipakai untuk hal-hal yang tidak jelas sehingga pembangunan balai desa tersebut jadi terbengkalai.
”Pada rapat persiapan pembangunan, sudah dibuat rancangan anggarannya dan mestinya anggaran itu sudah cukup untuk pembangunan balai desa di tambah beberapa program lainnya. Tapi ternyata hanya sampai pada tahapan pengecoran ring balok saja,” ungkapnya.
Dia mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa termasuk dalam pembiayaan beberapa program yang telah disepakati bersama oleh penjabat kepala desa.
Karena itu dia mengharapkan, agar pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Saumlaki segera menelusuri ketidakberesan ini dengan melakukan penyelidikan dan jika benar ada indikasi penyelewengan anggaran, maka harus segera disidik sehingga ada pihak yang mempertanggungjawabkannya.
”Kami tidak mau jadi korban. Kejaksaan harus bergerak cepat. Jika tidak ini sangat berbahaya,” tandasnya.
Dia mengharapkan perhatian Bupati Maluku Tenggara Barat terhadap persoalan ini. ”Kami harap pak Bupati MTB juga mengambil sikap terhadap persoalan ini,” harapnya.