Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi Maluku kini tengah mendalami kasus pembangunan gapura atau pintu masuk ibu kota kabupaten Seram Bagian Barat yang diduga kuat terdapat indikasi kerugian negara.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan gapura, yang menghabiskan dana sebesar lebih dari Rp.5.6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia SH di Ambon, Rabu (5/8).
Dijelaskan, pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan gapura di SBB ini, menyusul adanya laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi korupsi yang diduga terjadi pada proyek yang dibangun guna menyongsong penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Maluku tahun 2015 yang berlangsung di Piru ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sementara itu data yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, proyek pembangunan gapura sebagai pintu masuk kabupaten Seram Bagian Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat dua tahun berturut-turut yakini tahun 2014 dan tahun anggaran 2015 dengan total nilai proyek Rp.5,6 miliar.
Tahun 2014 sudah dianggarkan Rp2,8 miliar dan tahun 2015, juga terdapat anggaran yang sama Rp2,8 miliar untuk proyek pembangunan gapura, sehingga secara keseluruhan dana yang digunakan untuk pembangunan gapura tersebut sebesar Rp.5.6 miliar.
Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Seram Bagian Barat ini sendiri ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Raymond Puttileihalat.