Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendesak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat agar mempercepat pembenahan berkas dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengingatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena berkas dikembalikan dengan petunjuk (P19) telah tiga bulan lebih,” kata Kepala Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (9/7).
Petunjuk JPU antara lain penyidik harus merincikan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan adanya penetapan tersangka baru, menyusul Bupati pada 5 November 2014.
“Berkas yang dikembalikan JPU untuk dibenahi karena belum ada rincian kerugian negara sehingga sudah beberapa kali penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diingatkan mengenai hal itu,” ujar Bobby.
Dia berharap, berkas telah dibenahi sesuai petunjuk JPU (P19) sehingga bila dilimpahkan tidak dikembalikan lagi.
“Bila berkas sesuai petunjuk JPU, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21),” tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.
Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Uang tersebut diberikan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.
Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.
Ditreskrimsus juga telah menetapkan Ramly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Bupati SBT, Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly. (ant/tm)