Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kejati Imbau Warga Tual Hormati Proses Hukum

    Kejati Imbau Warga Tual Hormati Proses Hukum

    Pewarta Tribun Maluku9 Oktober 2015
    Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku mengimbau pihak keluarga Jismin Reubun serta warga simpatisannya di Kota Tual untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri setempat atas pra peradilan Jismin.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku mengimbau pihak keluarga Jismin Reubun serta warga simpatisannya di Kota Tual untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri setempat atas pra peradilan Jismin.

    “Terjadinya insiden di ruang sidang PN Tual dan berujung pengrusakan oleh massa kemudian diteruskan ke Kantor Wali Kota setempat setelah mendengar putusan hakim tunggal pada Kamis (8/10),” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat (9/10).

    Pengajuan gugatan praperadilan Jismin bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014.

    Kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sesuai hasil perhitungan sementara kejaksaan sebesar Rp390 juta ini selain melibatkan Jismin selaku anggota DPRD Kota Tual selama dua periode, juga mantan Kadis Koperasi dan UKM setempat Adolof Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dan ketua panitia pelaksana dalam proyek dimaksud.

    Namun tersangka Jismin Reubun langsung mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Jaksa Agung Cq Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual.

    Selanjutnya proses persidangan di PN Tual dan ditangani hakim tunggal David Soplanit sejak 30 September 2015 dan berlanjut hingga putusan hakim tunggal pada 8 Oktober 2015.

    Ternyata hakim tunggal PN Tual dalam amar putusannya menyatakan tindakan jaksa dalam menetapkan Jismin sebagai tersangka dan berlanjut dengan penyitaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti sudah benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menolak seluruh permohonan pemohon.

    Keputusan ini sontak membuat massa pendukung dan simpatisan Jismin melakukan aksi pengrusakan di PN Tual dan ingin melanjutkannya ke Kejari setempat namun secara sigap diantasipasi aparat kepolisian.

    Sehingga massa berbalik arah menuju kantor Wali Kota dan sempat melakukan aksi pengrusakan.

    “Kalau tersangka merasa tidak bersalah, nantinya dibuktikan di persidangan,” tandas Bobby Palapia.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKalimantan Barat Ditetapkan Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XII
    Berita Selanjutnya Proyek Pemasangan Tiang Listrik di Masohi Amburadul

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tak Ada Bukti Yang Jerat Walikota, PKS Tual : Polda Maluku SP3 Kasus CBP

    Calon Diplomat Indonesia “Mangente” Ambon

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.