Ambon,Tribun-Maluku.com : Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini masih mendalami berbagai alat bukti dan temuan terkait kasus dugaan korupsi air bersih di Dusun Keysa, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,4 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Yang dikerjakan oleh CV. Akanza.
Sumber media ini di Kejati Maluku Kamis (6/7/2020) mengungkapkan. Hingga kini kasus dugaan korupsi proyek air bersih milik Pemkot di Keisya itu masih dalam tahapan penyelidikan.
“Masih dalam tahapan penyelidikan hal ini untuk memperdalam saja. Untuk bukti materialnya sudah dikantongi penyidik, ” ujar sumber tersebut.
Sumber media ini juga menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek air di Kudamati itu akan tetap di tuntaskan.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku Sammy Sapulette yang dihubungi media ini terkait adanya informasi tentang penyitaan dokumen proyek tersebut, yang dilakukan jaksa penyidik membantah hal tersebut.
“Sejauh ini belum ada penyitaan dokumen proyek air bersih di Kudamati yang dilakukan oleh jaksa. Penyidik masih mendalami kasusnya dan alat bukti yang ada, ” ujar Sapulette.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Ambon menyebutkan, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, dialokasikan dalam APBD Tahun 2018 pada Seksi Air Bersih Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh orang dekat Kadis PUPR, Enrico Matitaputty.
Kadis selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usulan PPK, Pey Tentua yang merupakan Kepala Seksi Air Bersih untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.