Ambon, Tribun Maluku : Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pengadaan mini sentral oksigen sistim pada dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021.
Tiga tersangka kasus Alkes pengadaan mini sentral oksigen sistim pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, yang dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Maluku ke jaksa penuntut umum Kejati Maluku Kamis (9/1/2025) itu yakni, Djumadi Sukadi, salah satu ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang juga adalah adik dari mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Atok Suwardi selaku rekanan atau penyedia.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oksigen sistim ini diterima oleh Grace Siahaya dan Nita Tehuayo selaku jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dari pantauan media ini, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan oksigen sistim pada Dinas Kesehatan Buru ini tiba di Kejaksaan Tinggi pada pukul 11.00 WIT. Ketiga tersangka selain didampingi kuasa hukum mereka, juga didampingi oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selanjutnya ketiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan oksigen sistim pada Dinas Kesehatan Buru yang diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.2 miliar itu digiring ke Rutan Waiheru guna menjalani penahanan menunggu pelimpahan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara itu Kasupenkum Kejati Maluku, Ardy,SH.MH yang dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut mengakui adanya pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mini sentral oksigen sistim pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada jaksa penuntut umum Kejati Maluku.
“Pelimpahan tahap II tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mini sentral oksigen sistim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada jaksa penuntut umum Kejati Maluku dan telah diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejati Maluku, ” jelas Ardy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku bernama Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto sebagai tersangka, Selain itu juga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru, Ismail Umasugi selaku tersangka dalam kasus yang sama.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar. Dimana tersangka Djumadi Sukadi dan Atok dan Atok Suwardi Keduanya bekerjasama mencairkan anggaran tidak sesuai ketentuan. Sedangkan Ismail Umasugi tidak teliti dalam menyetujui pencairan dana proyek tersebut, dimana dana proyek ini dicairkan kepada CV. Sani Medika Jaya, padahal proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Sani Tiara Prima.
Dan berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar