![]() |
| Direktur PT. Fibrit Fiber Glass yang digiring menuju mobil rutan pasca ditetapkan sebagai tersangka |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua calon tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purce sane 15 dan 30 gross tone tahun anggaran 2013.
“Kejati kembali memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana penangkapan ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku,”demikian dijelaskan Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada wartawan Selasa (9/6).
Diungkapkan Palapa, dua orang yang diperiksa tersebut yakni, direktur PT. Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly dan Samuel Alexander Taihittu selaku bendahara proyek tersebut.
Ditambahkannya Suratno Ramly pengusaha yang cukup punya nama do Jakarta ini diperiksa oleh Fachrul SH selalu penyidik.
Sedangkan untuk Taihuttu lanjut Palapia diperiksa oleh Putu SH.
“Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 wit dan diberikan puluhan pertanyaan terkait proyek tersebut, ” papar Palapia.
Serangkaian mengenai penahanan terhadap keduanya Palapia mengatakan, untuk persoalan tersebut nantinya penyidik akan mengeluarkan penetapan tersangka atas diri keduanya, barulah dipastikan apakah keduanya ditahan atau tidak.
“Untuk penahanan semuanya menjadi wewenang penyidik, jadi nanti terserah penyidik apakah keduanya ditahan atau tidak,” bebernya
Kenyataannya setelah selesai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Suratno Ramly selaku tersangka dan langsung ditahan di Rutan Waiheru.
Suratno Ramly adalah sub kontraktor yang mendapat sub pekerjaan dari CV. Alfa Creatio Balilea dan PT. Sarana Usaha Bahari guna mengerjakan kapal penangkap ikan dengan ukuran 15 dan 30 gross tone.





