Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kejati Periksa Dirut PT. Fibrit Fiber Glass

    Kejati Periksa Dirut PT. Fibrit Fiber Glass

    Pewarta Tribun Maluku9 Juni 2015
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua calon tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purce sane 15 dan 30 gross tone tahun anggaran 2013.
    Direktur PT. Fibrit Fiber Glass yang digiring menuju mobil rutan pasca ditetapkan sebagai tersangka

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua calon tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purce sane 15 dan 30 gross tone tahun anggaran 2013.

    “Kejati kembali memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana penangkapan ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku,”demikian dijelaskan Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada wartawan Selasa (9/6).

    Diungkapkan Palapa, dua orang yang diperiksa tersebut yakni, direktur PT. Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly dan Samuel Alexander Taihittu selaku bendahara proyek tersebut.

    Ditambahkannya Suratno Ramly pengusaha yang cukup punya nama do Jakarta ini diperiksa oleh Fachrul SH selalu penyidik.

    Sedangkan untuk Taihuttu lanjut Palapia diperiksa oleh Putu SH.

    “Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 wit dan diberikan puluhan pertanyaan terkait proyek tersebut, ” papar Palapia.

    Serangkaian mengenai penahanan terhadap keduanya Palapia mengatakan, untuk persoalan tersebut nantinya penyidik akan mengeluarkan penetapan tersangka atas diri keduanya, barulah dipastikan apakah keduanya ditahan atau tidak.

    “Untuk penahanan semuanya menjadi wewenang penyidik, jadi nanti terserah penyidik apakah keduanya ditahan atau tidak,” bebernya

    Kenyataannya setelah selesai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Suratno Ramly selaku tersangka dan langsung ditahan di Rutan Waiheru.

    Suratno Ramly adalah sub kontraktor yang mendapat sub pekerjaan dari CV. Alfa Creatio Balilea dan PT. Sarana Usaha Bahari guna mengerjakan kapal penangkap ikan dengan ukuran 15 dan 30 gross tone.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPemkot Ambon Fungsikan Motor Pemadam Kebakaran
    Berita Selanjutnya ODHA di Ambon Kesulitan Dapatkan Arv Efavirenz

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Diduga Kepala KPLP Kelas 2 Tual Selewengkan BBM

    Mediasi Gagal! Konflik Warga Saumlaki vs Oknum TNI Siap Dibawa ke Jalur Hukum

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.