Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku telah memeriksa saksi meringankan terkait kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota setempat, M.M. Tamher dan Wawali, Adam Rahayaan saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu (8/1), membenarkan pemeriksaan saksi tersebut sebagai wujud komitmen untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.
Kendati tidak disebutkan saksi meringankan Wali Kota Tual. Namun dijelaskan, Kejati Maluku tidak melindungi siapa pun. Apalagi kedua petinggi Kota Tual ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memang tidak main – main dalam memproses dugaan kasus tersebut karena penanganannya membutuhkan tenggat waktu relatif lama karena sebelumnya keduanya mengikuti Pilkada Kota Tual periode 2013 – 2018 dan dilantik pada 31 Oktober lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku juga telah memeriksa saksi meringankan Wawali Kota Tual pada akhir Desember 2013.
Saksinya adalah mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Max Rahanra.
Sebelumnya, Wali Kota Tual, M.M. Tamher menyatakan, ia siap diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi saat mengemban tugas di DPRD Maluku Tenggara.
“Saya siap dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan,” katanya.
Dia mengakui, dana asuransi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara yakni sebesar Rp165,28 juta telah dikembalikan ke kas negara sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Maluku.
Tamher yang kemudian terpilih sebagai Wali Kota Tual periode 2008 – 2013, setelah daerahnya dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengembalikan dana tersebut.
“Dana asuransi yang saya terima telah dikembalikan ke kas negara pada Februari 2008 sebelum kasusnya bergulir di Kejati Maluku,” ujar Tamher seraya menunjukkan bukti pengembalian uang tersebut.
Pengembalian dana tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Wilayah, melalui surat Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada Februari 2009.
Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.
Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.
M.M.Tamher – Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.
Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013. (ant/tm)