Langgur, Tribun-Maluku.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Penjabat (Pj) Kepala Ohoi (Kepo) Ohoiwaf Otniel Balubun bersama bendahara Marhelius Rahawarin dan salah satu anggota Linmas Angky Rahawarin terus mendapat sorotan.
Pasalnya, aksi pengeroyokan dengan terlapor Chraisytofol Rahawarin alias Edi, Bachtiar Rahawarin alias Bakti dan Aleksander Rahawarin alias Alek di Balai ohoi Ad Ohoiwaf, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Kamis (2/1/2025) lalu terkesan prosesnya tidak jelas.
Diduga, proses penyelidikan kasus yang teregistrasi di buku laporan Polsek Kei Besar dengan nomor : LP/ B/ 02/ I/ 2025/ SPKT/ SEK KEI BESAR/ POLRES MALRA/ POLDA MALUKU Tanggal 2 Januari 2025 itu tidak ditangani serius Kapolsek Kei Besar IPTU. Abdul Rahman bersama jajarannya.
Hal ini terlihat dari proses tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atau penyelidikan yang dilakukan Polsek setempat.
Kapolsek sebagai penyidik seharusnya menyampaikan hasil perkembangan kasus yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban. Namun kewajiban itu tidak dilakukan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Padahal di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusung program Polisi Presisi tujuannya untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
Hal inilah yang dinilai tidak diwujudkan Kapolsek Kei Besar bersama jajarannya.
Karena faktanya sejak kasus ini dilaporkan sampai saat ini, pihak korban tidak pernah menerima informasi hasil perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang sesuai Pasal 170 Ayat (1) dan/atau Pasal 351 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketidaktransparannya penanganan kasus ini mulai dirasakan pada saat para terlapor masing-masing Chraisytofol Rahawarin alias Edi, Bachtiar Rahawarin alias Bakti dan Aleksander Rahawarin alias Alek dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (6/1/2025) lalu di Unit Reskrim Polsek Kei Besar, Jl. Uver – Elat.
Setelahnya, dua terlapor atas nama Chraisytofol Rahawarin dan Bachtiar Rahawarin langsung ditahan penyidik.
Penahanan keduanya pun tidak jelas status hukumnya, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi? Kemudian status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau belum, tidak jelas kepada pihak korban.
Menurut pengakuan salah satu keluarga korban yang enggan namanya disebutkan bahwa, dua terlapor yang ditahan polisi itu ternyata tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan tetapi berkeliaran di dalam Mapolsek tersebut.
“Saya menduga pihak penyidik melindungi mereka (terlapor) karena dua kakak beradik ini di tahan tetapi status hukumnya tidak jelas apakah sudah tersangka atau belum? Anehnya lagi dorang tidak masuk dalam sel tahanan tetapi berkeliaran di dalam Mapolsek, enak-enak hirup udara segar di luar, wah bagaimana ini?” herannya dengan nada tanya.
Sementara itu di lain pihak, berdasarkan informasi yang diterima media ini Kapolsek IPTU Abdul Rahman memanggil anak dari korban atau pelapor Bito Balubun untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana tertuang dalam surat panggilan nomor : B/ 10/ I/ 2025/ Reskrim tanggal 7 Januari 2025 perihal undangan menghadap PS. Kanit Reskrim Polsek Kei Besar AIPDA Aje Emray pada hari Jumat 10 Januari 2025, Pukul 10.00 WIT di ruang kerjanya.
Ketika anak korban memenuhi panggilan tersebut dan melaporkan di SPKT Polsek Kei Besar, ternyata anggota Polisi setempat menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi bukan pada hari Jumat kemarin padahal undangannya tersebut sudah tertera jelas.
Saat saksi menunjukan surat panggilannya, anggota piket itu kaget dan melaporkan kepada PS Kanit Reskrim yang tidak berada di kantor tetapi di rumahnya.
Menurut penjelasan sumber terpercaya media ini, ketika anggota piket itu kembali dan menjelaskan bahwa PS Kanit Reskrim tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi karena tertidur akibat kecapean menangani kasus yang menumpuk, padahal baru awal tahun 2025.
Karena itu, pihak keluarga korban mendesak Kapolda Maluku melalui Kapolres Maluku Tenggara melakukan supervisi dan atensi khusus terhadap kasus ini karena terkesan sudah masuk angin.
“Kami harap ada atensi khusus Bapak Kapolda Maluku melalui Bapak Kapolres Malra atas transparansinya penanganan kasus dugaan pengeroyokan abang kami Pj Kepala Ohoi Ohoiwaf bersama Bendahara dan anggota Linmas ini supaya pelayanan Polisi yang presisi kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kei Besar IPTU Abdul Rahman hingga berita ini dipublish belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait penanganan kasus penganiayaan tersebut.