Ambon,Tribun Maluku : Maluku memang seakan dianak tirikan oleh pemerintah pusat. Lantaran Lagi lagi masyarakat Maluku khususnya warga Kota Ambon harus menelan pil pahit lantaran termakan janji manis dan dibohongi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pasalnya dari data yang didapat media ini, pada tahu. 2024 pemerintah pusat memberikan dana hibah yang diperuntukan bagi pembangunan 138 unit septik tank skala individual yang tersebar pada 4 kecamatan yang ada di kota Ambon.
Berbekal perjanjian dana hibah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dengan Kementrian PUPR tersebut maka maka Dinas PUPR Kota Ambon menganggarkan dana sebesar Rp.2.3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2024. Dimana nantinya setelah proyek tersebut dikerjakan barulah pemerintah pusat mencairkan dana hibah tersebut kepada Dinas PUPR Kota Ambon guna menggantikan APBD uang dianggarkan guna peruntukan proyek tersebut.
Setelah itu, Dinas PUPR Kota Ambon pada bulan Agustus 2024 melakukan proses lelang proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual tersebut dimana proyek ini dimenangkan oleh CV.Aghy Putra Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.741.562.261.24. dan penandatanganan proyek tersebut dilakukan pada bulan September 2024.
Dalam perjalanannya tiba tiba pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR lantas menghentikan secara sepihak pemberian dana hibah tersebut. Penghentian dana hibah untuk proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual di kota Ambon dilakukan secara sepihak oleh Kementrian PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, M. Latuihamallo yang dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa dana hibah dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementrian PUPR telah dihentikan oleh Kementrian PUPR selaku pemberi hibah.
“Iya pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR telah menghentikan dsna hibah tersebut pada bulan Oktober 2024, ” ujar Latuihamallo.
Lantaran dana hibah bagi proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon dihentikan lanjut Kadis PUPR Kota Ambon ini, maka Dinas PUPR Kota Ambon selaku pemilik Proyek hanya akan membayar sesuai jumlah pekerjaan dilapangan yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Padahal kontrak yang ditanda tangani antara Dinas PUPR Kota Ambon dengan rekanan dalam proyek tersebut sebesar Rp.1.7 miliar dimana dananya bersumber dari APBD Kota Ambon tahun 2024.
Hal yang sama juga diakui oleh PPK Proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon, Rudy Payapo kepada media ini beberapa waktu lalu.
Payapo mengakui bahwa pihaknya baru memberikan uang muka sebesar 30 persen atau kurang lebih Rp.500 juta dari total anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 1.7 miliar kepada pihak ketiga.
“Dengan uang muka itu maka yang baru bisa dibangun oleh pihak ketiga hanya sebanyak 50 unit septik tank saja, sedangkan sisanya tidak kami bayarkan lantaran dana hibahnya tidak dicairkan pemerintah pusat, ” ujar Payapo.
Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Naomi Paramita Adhy yang coba ditemui media ini dikantornya tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Hal ini lantaran berbelit belitnya birokrasi perijinan pada BPPW Maluku selaku perwakilan Kementrian PUPR yang ada di Maluku.
Terkait hal tersebut salah satu warga Kota Ambon Ronny Samloy menegaskan. Pemutusan sepihak yang dilakukan pemerintah pusat merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan warga kota Ambon.
“Selain itu juga pemerintah pusat seakan tidak sepenuh hati membangun Maluku, padahal Maluku ini masih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” jelas Samloy yang juga seorang advokad ini
Ditambahkannya, jika ditinjau dari sisi hukum maka sudah barang tentu sebelum dana hibah dari kementrian PUPR ini berjalan telah didahului dengan suatu perjanjian pemberian hibah dimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR sebagai pemberi hibah dan Dinas PUPR Kota Ambon. Selaku penerima hibah.
“Jika kita lihat dimana pemerintah pusat tiba tiba menghentikan secara sepihak pemberian hibah tersebut, maka jelas Kementrian PUPR telah melakukan suatu wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu perjanjian atau ingkar janji, ” tegasnya.
Diakuinya, selama ini provinsi Maluku termasuk kota Ambon selalu saja menelan pil pahit dari janji janji manis pemerintah pusat, dan itu sudah banyak terjadi. Selain itu banyak pemerintah daerah termasuk Maluku dan Kota Ambon kerap menjadi kelinci percobaan pemerintah pusat.
“Selaku warga kota Ambon kami merasa ditipu oleh pemerintah pusat, ini bukan semata mata persoalan dana saja akan tetapi betapa pentingnya kemanfaatan proyek tersebut bagi masyarakat. Dan jelas jelas Kementrian PUPR telah menipu warga kota Ambon, dan jangan marah jika suatu waktu nanti masyarakat menjadi muak dan bangkit melawan, ” pungkasnya.