Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin berpendapat, besaran angka kenaikan tarif parkir seharusnya dibicarakan pemerintah kota dengan dewan untuk mendapatkan pertimbangan, meskipun eksekutif berhak mengevaluasi tarif lama.
“Memang dalam peraturan daerah dikatakan bahwa hasil evaluasi ditetapkan dengan surat keputusan wali kota. Itu berarti tidak masalah, sebab mekanismenya juga tidak salah. Hanya, masalah angkanya itu yang harus dibicarakan,” ujarya di Ambon, Maluku, Kamis (12/1).
.
Tarif parkir kendaraan di Ambon kini naik. Tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan mobil yang semula Rp3.000 kini RP5.000.
“Sepengetahuan saya, sebaiknya hal-hal seperti ini harus didiskusikan dulu dengan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa penentuan tarif itu merupakan kewenangan daerah, tetapi harus dilakukan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kira itu yang sangat penting. Mari kita bicarakan. Dari angka Rp1.000 ke Rp2.000 untuk motor, dan Rp3.000 ke Rp5.000 untuk mobil itu perlu kita bicarakan dulu, walaupun faktanya di lapangan untuk motor ada yang membayar Rp2.000 sekali parkir selama ini juga tidak dipersoalkan,” katanya.
Dia mengatakan, yang menjadi masalah dan ramai dibicarakan masyarakat yakni tarif parkir mobil dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
“Kalau kita bicarakan regulasi maka Perda 21 tahun 2001 sudah mengatur tentang parkir, dan pada pasal 8 menerangkan tarif dapat dievaluasi dalam jangka waktu tiga tahun,” ujarnya.
Dara hasil evaluasi itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon bisa menetapkan kenaikan melalui peraturan wali kota, tetapi harus dengan perhitungan kondisi ekonomi.
“Jadi bagi saya, perda itu menerangkan bahwa tarif bisa dievaluasi, tetapi harus didiskusikan dengan DPRD setempat,” ujarnya.
Mengenai rompi yang sebagian belum menerima petugas parkir, Rofik mengatakan, itu urusan pihak ketiga, sebab pelaksanaan perparkiran tidak lagi di tangan Pemkot Ambon.