Ambon, Tribun Maluku : Alih alih melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah yang masuk dalam daerah kerja Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku guna melihat langsung pembangunan jalan dan jembatan, kepala BPJN Maluku, Iqbal Tamher terkesan menganaktirikan Pulau Dai kecamatan Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
“Sejak Republik ini berdiri, masyarakat Pulau Dai tidak pernah menikmati yang namanya jalan raya. Pulau Dai. Pulau Dai seakan dilupakan oleh Republik ini, ” Demikian ditegaskan Anes Kastera salah satu tokoh pemuda Kabupaten MBD kepada media ini Kamis (19/12/2024)
Dijelaskan Kastera, ketertinggalan Pulau Dai terutama pada bidang infrastruktur jalan telah lama disuarakan, baik lewat LSM maupun tokoh tokoh di Kabupaten MBD. Namun sayangnya pihak BPJN Maluku seakan menutup mata terhadap hal tersebut.
“Balai Jalan jangan menutup mata dan telinga terkait hal ini. Apa yang dialami masyarakat Pulau Dai telah lama kami suarakan namun tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah dalam hal ini BPJN Maluku, ” Ujarnya.
Ditambahkan Kastera, untuk membangun infrastruktur jalan di pulau Dai tidak bisa mengharapkan pemerintah kabupaten MBD lantaran keterbatasan dana atau APBD.
Masyarakat Pulau Dai lanjut Kastera kini sedikit sudah mulai merasakan berjalan pada jalan raya. Dimana jalan tersebut dibangun oleh pemerintah kabupaten.
Dengan adanya kunjungan Kepala BPJN Maluku ke MBD, dirinya berharap BPJN Maluku memasukan pembangunan infrastruktur jalan di Pulau Dai dalam agenda kerja mereka.
Kepala BPJN Maluku tambah Kastera, jangan hanya sekedar berkunjung saja dan kembali dengan tangan kosong. Dan memberikan gula gula kepada kami masyarakat MBD. Pulau Dai ada bagian dari indoneisa dan berhak menikmati kemajuan pembagunan khususnya infrastruktur jalan.
“Kami sangat berharap BPJN Maluku memperhatikan apa yang kami suarakan ini, karena Pulau Dai adalah bagian dari Indonesia dan masyarakat pulau Dai berhak menikmati kemajuan pembangunan. Kalau BPJN Maluku bisa membangun jalan di daerah daerah terpencil di Maluku kenapa di pulau Dai tidak. Jadi sekali lagi kami berharap BPJN Maluku jangan menutup mata dan telinga, “tegasnya.
Sementara itu kepala BPJN Maluku, Iqbal Tamher yang di konfirmasi media ini terkait hal tersebut mengungkapkan, jika jalan dimaksud merupakan status jalan nasional maka otomatis menjadi tanggung jawab BPJN Maluku sesuai uu no. 2 tahun 2022 tentang jalan, dimana tugas pembinaan jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, apabila pemda baik provinsi, kabupaten maupun kota tidak mampu menyelenggarakan pembinaan jalan sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya akibat terkendala alokasi dana maka pemda dapat mengusulkan penanganan jalan tersebut ke pemerintah pusat cq. Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Bina Marga, melalui mekanisme bantuan penanganan jalan daerah.
Ketika ditanya apakah pengusulan yang diajukan pemerintah Daerah akan secara otomatis disetujui pemerintah pusat, Tamher menyatakan usulan pemerintah Daerah itu belum tentu disetujui pemerintah pusat. Namun dirinya menjamin akan membantu untuk pengusuln tersebut.
“Belum tentu, karena semua tergantung keputusan pemerintah pusat, tapi tidak usah khawatir coba desak pemda untuk mengusulkan ke Kemen PU, ditjen bina marga dengan dukungan masyarakat pengguna jalan tersebut, dan harusdipastikan tifak ada isyu masalah lahan untuk jalan tersebut, nanti saya coba bantu kawal utk ada solusinya, ” Demikian Tamher.