Ambon, Tribun Maluku: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya, dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Untuk tahun 2023 ini di Provinsi Maluku program BSPS terbagi dua, yaitu program Reguler yang menggunakan dana APBN dan program NAHP yang menggunakan loan luar negeri.
Demikian sambutan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si saat membuka dengan resmi kegiatan Pembekalan Koordinasi Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Lapangan Program BSPS Tahun 2023 di Provinsi Maluku, bertempat di Hotel Golden Palace Ambon, Jumat (22/9/2023).
Menurut Pakabu, untuk tahun ini di Provinsi Maluku, telah dijalankan program BSPS NAHP sebanyak 300 Penerima Bantuan yang saat ini sudah selesai 100%. Kemudian ada program BSPS regular sebanyak 68 Penerima Bantuan yang sedang berjalan dan 164 Penerima Bantuan yang masih tahap persiapan.
Kegiatan yang diikuti oleh Korkab dan TFL hari ini merupakan kegiatan untuk mendukung BSPS regular yang diperuntukkan untuk 164 calon penerima bantuan (CPB) yang tersebar di 3 Kabupaten di Provinsi Maluku yaitu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Buru Selatan.
Untuk mendukung kelancaran program BSPS tahun 2023 ini juga dibutuhkan inovasi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Inovasi tersebut tewujudkan dengan diterapkannya 3K yaitu Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi dengan aparatur daerah.
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku pada tahun ini telah melakukan kolaborasi dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon.
“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut kedepannya, agar dapat kita tuntaskan masalah Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Maluku ini bersama sama,” pintanya.
Dikatakan, prinsip utama bekerja dalam BSPS ini adalah bekerja dari hati.
Pakabu berharap, para peserta dapat mengikuti pembekalan dengan serius dan fokus karena kegiatan BSPS bukan kegiatan main-main, tetapi kegiatan yang menyangkut kebutuhan primer masyarakat yaitu Rumah yang Layak Huni.
Para Korkab dan TFL harus melihat aspek struktur maupun non struktur, aspek kesehatan seperti penhawaan dan pencahayaan, aspek kecukupan ruang telah memadai di masing-masing rumah yang telah disurvey.
Ketua panitia penyelenggara, Pratiwi Nur Rahmaddi, ST melaporkan, maksud dari kegiatan ini adalah: Untuk memberikan Pedoman bagi para calon TFL dan Koordinator Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendampingan masyarakat program BSPS.
Sedangkan tujuannya adalah: Agar penyaluran BSPS dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.
Sasaran yang ingin dicapai adalah: Peserta mampu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan langkah untuk kegiatan BSPS; Peserta mampu memberikan pemahaman tetang kegiatan BSPS kepada masyarakat secara lebih intensif;
Melakukan rembung tingkat desa untuk menyepakati hasil dari verifikasi dan identifikasi; Melakukan pendampingan kepada CPB dalam membentuk dan menetapkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB);
Melakukan pendampingan dalam survey toko/penyedia bahan bangunan dan penyepakatan pemilihan toko/penyedia bahan bangunan;
Sesudah mendapat penjelasan dari TFL mengenai Penyusunan Proposal, maka TFL mendampingi Penerima Bantuan bersama dengan KPB melakukan penyusunan proposal;
Sinkronisasi antar SK Penerima BSPS yang telah ditetapkan dengan Proposal BSPS yang diajukan; dan Mendampingi penerima BSPS dalam menyusun DRPB tahap I dan tahap II.
Kepala Sub Direktorat Wilayah III, Direktorat Swadaya, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, sebagai narasumber kegiatan yang menyampaikan materinya secara daring.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu: Perwakilan Lantamal IX Ambon, Perwakilan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon, Tenaga Fasilitator Lapangan, Koordinator Kabupaten/Kota, Pejabat dan Perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Staf Rumah Swadaya dan RUK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Maluku.