Ambon, Tribun Maluku : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Aru terkesan enggan bertanggung jawab dan memberikan komentar terkait dugaan laporan fiktif penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2023.
Hal tersebut terlihat ketika media ini melakukan konfirmasi kepada kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Manu Sairukin Jumat (6/9/2024).
Informasi yang berhasil dihimpin media ini menyebutkan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah memasukan laporan reisasi penggunaan DAU Peruntukan tahun 2023 ke Kementrian Keuangan. Namun mengenai benar tidaknya laporan tersebut harus dicek langsung ke BPKAD Aru.
Anehnya kepala BKAD Aru, Manu Siarukin yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat whatsapp, menolak berkomentar dan terkesan cuci tangan. “Bukan kewenangan saya untuk menjelaskan hal tersebut” Tulis Siarukin dalam pesan singkatnya membalas konfirmasi media ini.
Dan ketika dijawab media ini, bahwa selaku OPD yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap penggunaan Keuangan di Kabupaten Aru, laporan realisasi penggunaan DAU Peruntukan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2023 merupakan tanggung jawabnya selaku kepala BPKAD Aru, Siarukin tidak menjawab hal tersebut.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, DAU Peruntukan tahun 2023 bagi kabupaten Kepulauan Aru sebesar kurang lebih Rp.180 miliar sudah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat kepada Pemda kepulauan Aru.
Namun sayangnya oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru tidak dibayarkan atau diperuntukan sesuai realisasi program kegiatan yang sudah dikerjakan 100 persen.
Anehnya anggaran tersebut malah dipakai utk pembayaran kegiatan lain diluar DAU peruntukan. Parahnya Pemerintah Kabupaten Aru tidak mengalokasikan dana tersebut dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 guna penyelesaian pembayaran kegiatan 2023 yang diduga sengaja tidak dibayarkan itu.
Yang lebih parah lagi, Pemda melalui BPKAD malah melaporkan realisasi DAU Peruntukan 2023 sesuai peruntukannya sebagai syarat salur DAU peruntukan 2024, padahal tidak ada realisasi diakhir tahun 2023 alias tdk dibayarkan.