Ambon,Tribun Maluku : Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah Maluku bisa jadi sebagai lokasi pembuangan “barang bekas” alias pejabat yang bermasalah maupun kadaluarsa.
Pasalnya Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah Maluku selain sebagai lokasi penampungan pejabat yang menyisakan sisa waktunya mengabdi. Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku juga diduga sebagai tempat pembuangan pejabat yang pernah berurusan dengan hukum.
Masih ingat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku terhadap Amran Mustari cs beberapa tahun lalu, kasus ini diduga bakal kembali dibuka KPK.
Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, KPK kemungkinan akan membuka kembali kasus OTT Amran Mustari tersebut dengan tersangka baru. Salah satu pejabat Balai Pelaksana Jalan dan jembatan nasional wilayah Maluku yang diduga bakal dipanggil kembali guna diperiksa adalah Iqbal Tamher yang kini menjabat selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah Maluku.
“KPK kemungkinan akan membuka kembali kasus OTT Amran Mustari lantaran adanya bukti dan petunjuk baru, ” ujar sumber media ini Sabtu (28/12/2024).
Diungkapkan, kasus OTT Amran Mustari itu, salah satu pejabat Kementrian Pekerjaan Umum yang kerap bolak balik ke penyidik KPK guna memberikan keterangan adakah Iqbal Tamher yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku.
“Iqbal Tamher yang kini menjabat selaku kepala Balai Jalan Maluku kemungkinan besar akan kembali dipanggil oleh KPK guna dimintai keterangan hasil pengembangan kasus OTT Amran Mustari. Dan bisa saja Iqbal Tamher menjadi tersangka dalam kasus yang kembali dibuka KPK ini, ” papar sumber tersebut.
Terkait hal tersebut, Henri Lusikooy salah satu praktisi hukum di kota Ambon mengungkapkan. Jika memang ada bukti bukti baru dalam kasus tersebut, maka penyidik harus membuka kembali kasus tersebut berdasarkan bukti bukti yang ada atau ditemukan itu.
“Memang benar bahwa dalam kasus tersebut ada yang sudah menjalani masa hukuman mereka. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi penyidik guna membuka kembali kasus yang sama dengan merujuk pada bukti bukti baru tersebut. Jadi berdasarkan bukti bukti baru itu sudah semestinya penyidik menuntaskan kasus tersebut dengan pihak pihak atau oknum oknum yang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, ” demikian Lusikooy.
Sementara itu, Kepala Balai Jalan Maluku, Iqbal Tamher yang dikonfirmasi media ini guna menanyakan apa benar dirinya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus OTT Amran Mustari, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons terhadap pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini.