Ambon, Tribun-Maluku.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Komarudin Liang pada September 2019 lalu, kini Kepala Puskesmas Kecamatan Pulau Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rauf Samal dan anaknya Khairil Samal harus mengadu nasib di balik jeruji besi.
Keduanya masuk ke Lapas Klas II Piru di bawah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten SBB, pada Senin (19/10/2020).
Rauf Samal dan anaknya Khairil Samal di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Dataran Honipopu pada Senin 28 September 2020, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
“Terdakwa Abdul Rauf dan anaknya telah dieksekusi ke Lapas Klas II B Piru pada Senin (19/10/2020),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari SBB, Junita Sahetapy kepada Tribun-Maluku.com di Ambon, Selasa (20/10/2020) melalui telepon selulernya.
Terdakwa sebelumnya, melalui Kuasa Hukum rencana melakukan banding terhadap putusan ini. Namun, belakangan banding tidak lagi dilakukan dan menerima putusan Pengadilan.
Keluarga korban, Ali Makassar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kajari Piru. Baginya, terdakwa sudah harus di eksekusi untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka sesuai putusan Pengadilan yang bersifat inkrah.
Kasus penganiayaan ini berlangsung sudah satu tahun lebih dan pada Senin kemarin 19/10, kedua tersangka baru dijebloskan ke Lapas Klas II B di Piru.
“Selaku keluarga korban kami berterima kasih kepada pihak penegak hukum. Terutama Pak Kajari SBB dan jajarannya yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” kata Makassar.
Menurut Makassar, dirinya tidak melihat berapa lama putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Namun, yang terpenting adalah keduanya harus di penjara.
“Kami tidak perduli berapa lama masa tahanannya. Yang penting mereka harus masuk penjara dulu,” kata Ali Makassar.
Di tempat terpisah, Ketua Himpunan Mahasiswa Pulau Manipa (HMPM) Sufahmi Wance mengatakan, selalu Ketua HMPM kami sangat berharap Pemda SBB segera menunjuk Penjabat Puskesmas sementara sebagai pengganti Kepala Puskemas yang menjalani hukuman.
“Kami tidak turut campur dalam kasus ini. Tapi ini demi kemaslahatan masyarakat Manipa dari sisi pelayanan kesehatan, sehingga perlu ada pengganti,” ucap Sufahmi.
Diketahui, Rauf dan Khairil menganiaya korban Komarudin Liang di Desa Tumalehu Barat Kecamatan Manipa pada 9 September 2019 pukul 6.00 pagi Wit.
Komarudin kalah itu mabuk dan melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga, akhirnya di kejar dan memilih sembunyi di halaman rumah Dinas Kepala Puskesmas tanpa menggunakan pakaian.
Mengetahui Komarudin yang berada di belakang halaman rumahnya, Rauf dan anaknya Khairil keluar untuk membangunkan pelaku untuk kemudian dipakaikan celana.
Disitu ada tindakan penganiayaan dengan menarik Komarudin hingga ke tengah jalan. Atas kejadian itu, Komarudin pun tak sadarkan diri selama beberapa hari. Perbuatan keduanya akhirnya dilaporkan ke Polsek setempat.
Komarudin sudah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 5 bulan berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Dataran Honipopu SBB. Kini giliran Rauf dan anaknya Khairil yang baru menjalani hukuman.