MASOHI Tribun-Maluku.com- Polemik tentang kepemimpinan DPD II Partai Golkar Maluku Tengah sudah berakhir sejak ditetapkannya Rudolf Lailosa, SH sebagai Ketua DPD II terpilih melalui Surat Keputusan DPP Golkar dengan Nomor : B.1064 Golkar/IV/2017 tertangga 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dengan Sekjen Idrus Marham dianggap sudah jelas.
Namun, masih saja ada interpretasi yang dianggap tidak rasional dan tidak masuk akal yang sengaja dilakukan oleh saudara Max Hehanussa, sebagai Wakil Ketua DPD I Maluku dengan beropini yang seakan melawan aturan maupun keputusan Partai Golkar.
Demikian ditegaskan oleh Fungsionaris DPD II Partai Golkar Maluku Tengah Hasan Alkatiri yang membantah tudingan dan fitnah Max Hehanussa melalui pemberitaannya pada salah satu media Online dengan judul “Sebar Berita Bohong, Lailosa Bisa Kena Sanksi Partaiā, yang disampaikan melalui telepon selulernya kepada media ini di Masohi pada Senin 8 Mai 2017 sekitar pukul 21.00 wit.
Sebagai orang yang loyal kepada partai berlambang beringin di DPD II Malteng Hasan Alkatiri katakana, Keputusan Partai Golkar yang dibuktikan dengan surat DPP tertanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, itu sudah final dan sah berdasarkan hukum dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Dijelaskan, Musda DPD II Partai Golkar Malteng tanggal 15 Maret 2017 lalu diskors akibat adanya intervensi dari pihak maupun oknum tertentu, guna mendukung dan memenangkan Tamat Talaohu menjadi Ketua DPD II Golkar Malteng secara tidak wajar dan bertentangan dengan AD/ART Partai maupun Juklak 05.
Apalagi Tamat Talaohu berani mengambil keputusan sepihak dan mengatakan kalau dirinya terpilih sebagai Ketua DPD dengan dalih disetujui oleh Kepengurusan DPD II Partai Golkar Malteng.
“Inikan namaya pembohongan publik yang dilakukan oleh saudara Tamat Talaohu saat pelaksanaan Musda secara nyata. Berdasarkan persyaratan pencalonan maka sebenarnya Tamat Talaohu sudah harus gugur karena salah satu persyartan calon berupa Surat Keterangan Tidak Terlibat G 30 S/PKI itu dibuatnya sendiri, padahal berdasarkan aturan pernyataan tidak terlibat G 30 S/PKI itu harus diterbitkan oleh unsur TNI melalui Pimpinan Kodim 1502 Masohi,”ulas Alkatiri.
Terkait Musda lanjutan yang akan dilaksanakan oleh DPD I Golkar Maluku itu adalah Musda penetapan saudara Rudolf Lailosa, SH sebagai Ketua DPD II Golkar Malteng terpilih berdasarkan putusan DPP.
Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mempolitisasi surat DPP dan sudara Max Hehanussa sebagai kader partai diminta untuk tunduk dan taat kepada keputusan partai.
Surat DPP Nomor : B.1064 GOLKAR/IV/2017 tanggal 28 April 2017 poin 4 sudah jelas mengisyaratkan kalau DPD I Golkar Maluku harus melaksanakan Musda lanjutan dengan agenda penetapan Rudolf Lailosa, SH sebagai Ketua DPD II Golkar Mateng.
Oleh karena itu saudara Max Hehanussa jangan lagi menginterprestasi surat DPP tersebut dan jangan ada upaya untuk menambah atau mengurangi isi surat tersebut, karena sebagai Wakil Ketua DPD I Golkar Maluku Max Hehanussa bisa dikenakan sanksi partai.(TM08)