Kondisi Indonesia Menuju Swasembada Pangan
Swasembada pangan sebagai bagian dari wujud menciptakan ketahanan negara serta merupakan salah satu Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Kebijakan swasembada pangan diharapkan Indonesia secara mandiri mampu menyediakan kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia tanpa tergantung pada impor pangan dari negara lain.
Salah satu visi besar melalui transformasi sektor pertanian yakni menjadikan Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia pada tahun 2029. Sejalan dengan itu, maka Kementerian Pertanian menargetkan swasembada pangan khususnya beras pada tahun 2027 sehingga dapat mengurangi impor beras.
Pada tahun 2023 BPS mencatat, impor beras Indonesia mencapai 3,06 juta ton merupakan angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir (Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, 14/10/2024).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dalam upaya mewujudkan swasembada pangan khususnya beras akan dilakukan pencetakan sawah 3 juta hektar (Tempo, 29/09/2024).
Saat ini kebutuhan beras bagi penduduk Indonesia mencapai 31,2 juta ton dengan luas sawah eksisting tercatat 7,3 juta hektar. Dengan demikian jika 3 juta hektar sawah dapat terealisasi, Menteri Petanian mengungkapkan dapat memenuhi kebutuahan beras di Indonesia bahkan dapat melakukan ekspor ke negara lain hingga 5 juta ton.
Program ekstensifikasi melalui perluasan areal tanam dan cetak sawah baru, kebijakan pemerintah juga menyediakan sarana dan prasarana produksi berupa benih, pupuk, alat mesin pertanian, serta dukungan irigasi.
Selain padi sawah, potensi lahan padi gogo (lahan kering) di Indonesia saat ini tercatat 8,8 juta hektar dengan produksi mencapai 45 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), dengan rata-rata produktivitas mencapai 5,2 ton/ha.
Luas lahan kering nasional mencapai 63,4 juta hektar (33,7% luas lahan Indonesia). Lahan yang sudah digunakan untuk pertanian lahan kering seluas 8,8 juta ha, sedangkan lahan untuk pertanian lahan kering campur semak seluas 26,3 juta hektar dan untuk perkebunan seluas 18 juta ha. Sisanya 10,3 juta hektar belum diusahakan.
Menurut Dirjen Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, SP. MP skema swasembada pangan nasional dalam paparannya pada Rakor Nasional Swasembada Pangan di Jogjakarta awal Desember 2024 yakni target Luas Tambah Tanam (LTT) Tahun 2025 sebesar 20 juta hektar dengan target produksi 67,63 juta ton beras melalui skema intensifikasi LTT Reguler 17 juta hektar dan ekstensifikasi 3 juta hektar.
Target tahun 2025 naik 49% dibandingkan produksi tahun 2024 yakni 33,35 juta ton, sehingga diperkirakan tahun 2025 diharapkan bisa mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal tahun 2027 karena saat ini konsumsi beras penduduk Indonesia 31,2 juta ton.
Kesiapan Maluku Dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional
Berdasarkan data ATR/BPN Tahun 2028, Luas Baku Lahan Sawah di Maluku yakni 18.282 hektar yang tersebar pada 4 sentra padi di Maluku yakni Maluku Tengah 8.058 hektar, Buru 7.328 hektar, Seram Bagian Barat 988 hektar dan Seram Bagian Timur 1.910 hektar.
Sementara itu, Luas Lahan Padi Gogo (lahan kering) yang teridentifikasi dapat di kembangkan di Maluku yakni 10.200 hektar dengan rincian: Buru Selatan 200 hektar, Kepulauan Tanimbar 7.050 hektar, Maluku Tenggara 400 hektar, Kepulauan Aru 500 hektar, Maluku Barat Daya 500 hektar, Maluku Tengah 600 hektar dan Buru 500 hektar (Dinas Pertanian Provinsi Maluku, 2024).
Dengan demikian total potensi lahan padi gabungan padi sawah dan padi gogo yang dapat dikembangkan pada tahun 2025 yakni 28.482 hektar.
Kementerian Pertanian melalui Dirjen Tanaman Pangan telah menetapkan target untuk mendukung swasembada pangan tahun 2025 bagi seluruh provinsi di Indonesia untuk dua komoditas pangan strategis yakni padi dan jagung. Provinsi Maluku diberikan Target Luas Tanam untuk padi sebesar 26.250 hektar dan jagung sebesar 2.665 hektar.
Berdasarkan laporan BPS Provinsi Maluku pada tahun 2023 luas panen padi tercatat 22.640 hektar dengan produksi padi 79.960 ton GKG meningkat 6,21% pada tahun 2024 dengan luas panen tercatat 24.040 hektar dengan produksi padi naik menjadi 89.240 ton GKG.
Jika mencermati kenaikan luas panen padi dari tahun 2023 hingga tahun 2024, maka diperkirakan target luas tanam untuk Provinsi Maluku pada tahun 2025 sebesar 26.250 optimis dapat tercapai dimana target kenaikan 9,76% dari tahun 2024. Dari target luas panen tersebut maka diproyeksikan produksi padi tahun 2025 mencapai 105.000 ton GKG atau 65.237 ton beras.
Kebutuhan konsumsi beras untuk penduduk Maluku tahun 2025 yakni 150.961 ton, sehingga masih terjadi defisit 85.725 ton beras. Untuk menutupi kebutuhan beras yang masih terjadi defisit bagi penduduk Maluku, perlu didatangkan beras oleh Bulog Maluku dan Pelaku Usaha dari luar Maluku seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Dalam mewujudkan swasembada pangan baik padi maupun jagung pada tahun 2025 merupakan program kolaborasi dan dukungan TNI AD dan POLRI, ditingkat daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga didukung oleh Kodam XV Pattimura dan POLDA Maluku beserta jajaran paling bawah hingga tingkat desa.
TNI/POLRI juga memberikan dukungan dari aspek penyiapan ketenagaan melalui rekrutmen anggota TNI/POLRI dengan latar belakang pendidikan pertanian baik tingkat SMK maupun perguruan tinggi.
Secara teknis, kesiapan Provinsi Maluku dalam mendukung swasembada pangan nasional dapat tercapai pada tahun 2025, dimana adanya kesanggupan Kabupaten daerah sentra untuk merealisasikan luas tanam pada masing-masing wilayah khususnya pada wilayah sentra padi di Maluku yakni Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Buru.
Beberapa komponen pendukung yang telah disiapkan pada tahun 2024 antara lain kesiapan benih padi, alokasi pupuk subsidi berdasarkan e-alokasi pada tahun 2025 yakni 10.393 ton yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Nomor 500.6.7.1/3398/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.
Selain itu dukungan ketenagaan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada daerah sentra telah dipersiapkan untuk mendampingi dan mengawal kalender tanam 2025.
Dukungan sarana dan prasarana juga diharapkan dapat segera dialokasikan seperti pompanisasi, alat mesin panen dan pra panen, perbaikan jaringan irigasi dimana yang saat ini terdapat beberapa Daerah Irigasi yang mengalami kerusakan di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Arti Swasembada Pangan dalam “Asta Cita”
Swasembada pangan didefinisikan sebagai kondisi di mana suatu negara atau daerah dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya dari produksi dalam negeri. Konsep ini mengedepankan kemandirian pangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, daging, dan komoditas pangan lainnya, dapat dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Dalam Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yaitu ”Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.
Dalam konsep swasembada pangan yang telah jabarkan oleh Menteri Pertanian yakni peningkatan produksi dan produktivitas khususnya padi melalui skema intensifikasi dan ekstensifkasi. Pemerintah menetapkan target produksi nasional pada tahun 2025 dengan total luas tanam 20 juta hektar, sehingga skema ekstensifikasi cetak sawah baru 3 juta hektar difokuskan pada 14 Provinsi, sementara itu untuk skema intenfisikasi yakni 17 juta hektar termasuk Provinsi Maluku dengan luas tanam 26.250 hektar.
Berdasarkan skema tersebut dapat dipahami bahwa “tidak semua provinsi” diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan melalui swasembada khususnya beras termasuk Provinsi Maluku. Meskipun demikian Provinsi Maluku menjadi bagian skema pencapaian target swasembada pangan sehingga target yang telah ditetapka harus dapat tercapai guna mendukung target swasembada nasional.
Penulis : Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si; Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku.