Ambon, Tribun Maluku : Diduga Lakukan perbuatan Asusila didalam kamar Kos, salah satu pengurus Partai Perindo Kota Ambon akhirnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease
Informasi yang diperoleh media, HBU yang merupakan salah satu pengurus Partai di kota Ambon, akhirnya dilaporkan dengan Laporan polisi nomor : LP/B/311/VIII/2024/SPKT/Resta Ambon / Polda Maluku pada hari Sabtu (31/8/2024) akibat melakukan perbuatan perzinahan
HBU dilaporkan dengan tuduhan perzinahan bersama seorang ibu rumah tangga berinisial SL, istri dari IH
HBU bersama SL ditangkap ketika sementara berduaan didalam kamar kos yang terletak di Wainitu, kecamatan Nusaniwe pada pukul 01.30 Wit
Akibat perbuatan kedua pasangan tersebut terciduk, akhirnya keduanya digelandang ke Polresta dan dilaporkan oleh adik kandung I
Kepada Wartawan EH adik kandung IH menjelaskan, kalau hubungan perselingkuhan kedua pasangan ini sudah tercium sejak awal tahun 2024
,”Katong keluarga sudah mulai curiga dong (Mereka) 2 punya hubungan dari bulan januari 2024,” ujar EH
Menurutnya, informasi itu diperoleh dari tetangga dan salah seorang yang juga merupakan kekasih HBU
,”infonya dari tetangga dan perempuan piaraan dari saudara HBU yang Berinisial E, yang kasih tahu untuk beta dan keluarga bahwa HBU dan SL sedang tinggal dikamar kos di kelurahan Wainitu, dan sementara dipantau oleh saudara-saudaranya,”ujar EH
Pada saat itu, bersama dengan Anggota Babinkamtibmas, dan pihak keluarga IH serta ketua RT disana kedua sejoli tersebut diciduk sementara berada didalam kamar kos
,”Ketua RT pada saat itu yang mengetuk kamar kos tersebut dan langsung menyuruh pasangan itu keluar dan dibawa ke Polresta untuk diminta pertanggung jawaban atas perbuatan Asusila yang sudah dilakukan,”ujar EH
Untuk itu sebagai pihak keluarga korban meminta masalah perzinahan tersebut harus diproses sesuai hukum yg berlaku
Sampai tadi sore menurut EH, kedua pelaku diproses dan dibebaskan dengan jaminan wajib lapor 4 kali dalam seminggu.
,”Untuk kami keluarga sangat menyesal dan sementara menunggu proses sidang, harapan keluarga,kalau bisa kedua pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku dan se adil-adilnya
Ia menambahkan, HBU adalah salah satu pengurus dari Partai Pelindo kota Ambon
Dengan perbuatan biadab ini, pihak keluarga meminta pihak Perindo bisa mengambil langkah yang tegas dan tepat kepada oknum pengurus ini
,”Karena oknum ini tidak pantas menjadi pengurus partai Perindo, karena bisa merusak nama baik partai akibat perbuatannya telah merusak rumah tangga orang lain,”pinta EH
Dirinya berharap agar HBU dipecat dari partai Perindo, karena tidak pantas berada dalam kepengurusan partai dengan perbuatan yang biadab