Tual, Tribun Maluku: Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin Borut mengecam akan polisikan oknum anggota DPRD Kota Tual yang menilai dirinya dan Fraksi PKS melakukan pembohongan publik tentang surat partai DPC PBB untuk perpindahan dari Fraksi Indonesia Maju (FIM) ke Fraksi PKS tersebut.
” Saya akan memerintahkan fraksi PKS untuk bersikap, dan polisikan oknum tersebut,” kata Ketua PKS Kota Tual di kediamannya, Dusun Mangon, Kota Tual, Sabtu (10/9/2022), menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Kota Tual Akbar Arfa.
Dia menjelaskan, pertanyaan oknum DPRD Kota Tual itu seharusnya dilontarkan untuk DPC PBB bukan untuk dirinya dan Fraksi PKS. Karena itu, dirinya menilai pernyataan oknum tersebut sangat mencoreng nama baiknya.
” Saya tidak ada urusan dia belum terima surat dari Partainya atau tidak, itu bukan urusan saya,” ungkap Ketua DPRD Kota Tual itu.
Ditambahkan, secara administrasi dia hanya menindaklanjuti surat dari partai ke Fraksi PKS. Sehingga dirinya menilai apa yang disampaikan oknum anggota DPRD Kota Tual tidak memiliki dasar.Maka itu, Borut menilai oknum anggota DPRD itu perlu untuk belajar lagi tentang mekanisme agar jangan gagal paham.
” Ini secara tidak langsung yang bersangkutan kembali menggugat ketua partai sendiri, jadi kalau mau tanya silahkan saja ke ketua partai PBB,kenapa harus dipersoalkan lalu kemudian bilang bahwa Ketua DPRD melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.
“ Perlu saya sampaikan kepada publik untuk tau bahwa, yang bersangkutan tidak pernah berpendapat didalam gedung DPRD untuk kepentingan masyarakat,” tutur Politisi PKS itu.
Setelah disentil apabila partai ajukan PAW terhadap oknum tersebut, karena dinilai tidak taat pada perintah partai tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa tetap menyikapi sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Selaku ketua DPRD tetap saya tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.






