Ambon, Tribun Maluku : Dengan dicabutnya TAP MPRS No XXXIII/1967 Telah memberikan wajah baru bagi hukum terkait eksistensinya dalam negara indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyiratkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
oleh karena tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang telah mendukung pemberontakan dan penghianatan G-30-S-PKI pada tahun 1965 tidak dibuktikan secara hukum sampai dengan wafatnya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Sam. mezack kepada media ini Selasa (11/9/2024) di Ambon.
Dijelaskan Mezack, tudingan terhadap Soekarno ini tentunya sangat bertentangan dengan konsep negara hukum yang menjujung tinggi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Kendatipun demikian Bung Karno telah mendedikasikan separuh hidupnya untuk kemerdekaan bangsa indonesia, ” Tegasnya.
Bangsa yang besar lanjut Mezack adalah bangsa yang menghargai jasa parah pahlawan (Bung Karno) oleh karena itu sudah saatnya bangsa Indonesia harus menunjukan bahwa kita adalah bangsa yang besar dan bangsa yang menghargai jasa parah pahlawan melalui instrumen hukum
“Atas nama GMNI cabang Ambon kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya dan Terima kasih kepada ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang telah mengorbitkan surat MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlaku lagi TAP MPRS No XXXIII/1967 di Gedung Nusantara V, gedung MPR/DPR/DPD, Kompleks parlemen senayan, Jakarta Senin (09/09/2024), ” Jelas Mezack yang juga adalah mahasiswa Fakultas Hukum UKIM ini.
Selaku ketua GMNI Cabang Ambon, dirinya berharap agar dengan adanya keputusan tersebut dapat mengedukasi masyarakat terkait tuduhan yang dilayangkan terhadap bung Karno selama ini.
“Hal ini juga bukan hanya sekedar gelar terhadap Bung Karno, akan tetapi sebuah pengakuan atas pengabdian, kepemimpinan, dan teladan yang telah diberikan dan dapat terus menginspirasi kita semua sebagai bangsa yang besar dan gandrung akan persatuan dan kesatuan, ” Kuncinya.