Ambon,Tribun-Maluku.com : Ketua harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang membenarkan telah terjadi pencegatan dan perebutan satu jenazah pasien Covid-19 di Kota Ambon ketika hendak dimakamkan.
“Pencegatan dan perebutan itu terhadap jenazah pasien Kasus 577 HK,” katanya di Ambon, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya pasien dengan inisial HK (Lelaki ) berasal dari Maluku Tengah yang dirawat di RSUD Haulussy Amvon, dan meninggal pada pukul 8.00 WIT
Ketika meninggal pihak Keluarga meminta dimakamkan di tempat kelahirannya di Maluku Tengah .
Namun tim Gugus Tugas telah memberikan edukasi kepada pihak keluarga, namun dari pihak keluarga minta dilakukan sweb cepat (TCM) sekali lagi dan dari hasil sweb tersebut Almarhum positif.
Setelah melakukan TCM dan mendapat hasil positif keluarga mengiklaskan dilakukan pemulasaran dan dimakamkan secara Protab Covid-19 di Desa Hunuth.
Ketika mau dilakukan pemakaman secara protab iring-iringan mobil jenasah dicegat dijalan hasanudin Batumerah dan disana terjadi perebutan peti jenazah.
Karena massa yang mencegat cukup banyak dan diluar kendali yang mengawal, serta keluarga berpegang tetap akan memakamkan di lokasi keluarga maka dilakukan negosiasi.
Setelah melakukan negosiasi dengan keluarga dan tidak ada keberatan masyarakat maka pemakaman bisa dilakukan ditempat yang sudah disediakan keluarga.
Ia menambahkan menjelang magrib pemakaman dilaksanakan di kampung Wara karena masyarakat tidak keberatan namun dilaksanakan secara protab.
Dari peristiwa ini Gugus Tugas sangat menyayangkan bisa terjadi dan hal ini perlu dievaluasi dan diharapkan kejadian ini yang terakhir kali terjadi.
Karena pelaksanaan Protokol Covid ini demi kepentingan banyak orang sehingga terjadi penularan kepada yang lain.