Ambon, Tribun-Maluku.Com : Adanya larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap pelaksanaan Vaksinasi Sinovaks kepada masyarakat, Ketua Harian Gustu Provinsi Maluku, Kasrul Selang akui pelaksanaan Vaksinasi tunggu ijin dari BPOM.
Menurut Selang ketika dihubungi Media Via WA Sabtu (9/1/2021) saat ini belum ada ijin penyuntikan Vaksin, saat ini baru sampai pada ijin distribusi.
Penyuntikan akan dilaksanakan setelah ada ijin EUA (emergency use autorization) dari BPOM dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia pusat.
Dijelaskan pula, kemarin pihak MUI sudah keluarkan sertifikat halal bahwa vaksin sinovaks dinyatakan halal dan suci.
Untuk itu menurut ketua harian, satgas provinsi Maluku belum melakukan pendistribusian ke 11 kabupaten/kota di Maluku.
Menurut Selang, saat ini vaksin yang akan didistribusikan tersebut masih simpan di gudang farmasi provinsi, agar terjaga kualitas vaksinnya.






