Namlea, Tribun Maluku. Com
Walid Azis yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru diduga melakukan pencoblosan dua kali pada TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Hal itu berdasarkan penulusuran wartawan ke kediaman Ketua KPPS TPS-19 yang berlokasi di Bandar Anggin Kota Namlea,”Sabtu (7/12/2024).
Santono Ladae, Ketua KPPS TPS-19, saat di wawancarai dikediaman-nya mengatakan, kalau benar Ketua KPUD Walid Azis Coblos di TPS-19.
Jadi awalnya Ketua KPUD Buru datang di bawa Jam 12 Siang WIT, dengan membawa surat C5 sodorkan kepada beta (saya), namun beta bilang pa maaf belum bisa, sementara katong (kami) masi melayani orang yang memiliki undangan dulu,” Tutur Santono.
Lalu datang yang ke dua di atas Jam 12 siang, langsung kami menerima Ketua KPUD Buru untuk Coblos. Dan itu saya sama semua masayarakat yang datang coblos menyaksikan itu,” Pungkaa Santono.
Seperti di beritakan sebelum-nya, Kuasa Hukum Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTB.
Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .
“Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi, “jelas Walid.
Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTB agar dapat mencoblos di Namlea.
Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTB atas namanya belum dibuat.
Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.
“Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” tegas Walid.
Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.
“Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,” Walid kembali menegaskan.
Ditanya wartawan, Walid mengulangi pernyataannya bahwa dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea. “Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,” sambung Walid.