Ambon,Tribun-Maluku.com : Salah satu pengusaha besar di Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Andreas Intan alias Kim Fui dan anaknya, diduga telah ingkar janji kepada salah satu pemilik angkutan umum (Angkot) di Masohi bernama Imanuel Siwabessy.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Imanuel Siwabessy, Roos Jean Alfaris kepada wartawan Selasa (18/6/2019) di Ambon.
Diungkapkan Alfaris, dugaan ingkar janji yang diduga dilakukan Andreas Intan alias Kim Fui dan anaknya bernama Stevy bermula ketika mobil angkot milik korban dengan nomor polisi DE 1734 BU yang dikendari Siwabessy, ditabrak dari bagian belakang oleh mobil dump truck milik Kim Fui dengan nomor polisi L 8026 UC yang dikendarai Alden Sitianapessy di kawan jembatan kali Noa, pada tanggal 16 Desember 2018.
“Akibat tabrakan yang kuat itu mobil klien kami yang didalamnya terdapat lima orang terjerembab dan masuk ke kali Noa. Akibatnya mobil klien kami mengalami kerusakan parah baik bodi maupun mesinnya, ujar Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, setelah mengetahui bahwa yang menabrak mobil kliennya itu adalah mobil milik Kim Fui, kliennya lantas menemui Kim Fui untuk meminta pertanggung jawabannya. Setelah itu Kim Fui menyuruh orang kepercayaannya yakni Fery Matulessy yang juga adalah oknum anggota Polres Masohi guna mengurus kasus tabrakan tersebut. Dan oleh oknum anggota polisi yang adalah orang yang juga bekerja pada Kim Fui ini, mobil milik kliennya itu ditarik keluar dari kali Noa.
Namun bukannya membawa mobil angkot tersebut ke Polres Masohi guna diproses hukum, oknum anggota polisi Fery Matulessy malah membawa mobil angkot yang ditabrak mobil milik Kim Fui tersebut ke gudang milik Kim Fui, dengan dalih akan diperbaiki.
“Kemudian keesokan harinya oknum anggota polisi ini memanggil klien saya untuk atur damai dalam kasus ini. Dan menanyakan apa yang diinginkan klien saya, dan klien saya mengatakan bahwa mereka berkeinginan agar Kim Fui mengganti mobil mereka yang rusak parah itu dengan mobil baru, ” ujar Alfaris.
Namun permintaan kliennya itu ditolak mentah mentah oleh pengusaha besar di Masohi ini. Lantaran permintaan itu ditolak, kliennya lantas meminta agar Kim Fui membayar uang muka mobil angkot milik kliennya yang masih dicicil itu sebesar Rp.80 juta, namun kembali ditolak Kim Fui.
Setelah itu, lanjut Alfaris, Kim Fui menawarkan untuk memperbaiki mobil angkot milik kliennya secara keseluruhan baik bodi maupun mesin mobil, dan semua semua alat mobil yang rusak akan diganti dengan alat yang asli. Selain itu juga Kim Fui akan memberikan uang sebesar Rp.10 juta kepada para korban sebagai uang jaminan kesehatan. Dan tawaran Kim Fui ini diterima korban.
“Setelah itu keesokan harinya oknum polisi Fery Matulessy memaggil klien saya dan menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta. Dan ketika klien saya menanyakan tentang mobilnya kapan diperbaiki Matulessy mengatakan mobil tersebut nanti diperbaiki belakangan, saat itu juga klien saya menolak dan mengembalikan uang Rp.10 juta itu kepada Fery Matulessy, lantaran klien saya merasa hal tersebut tidak sesuai kesepakatan, ” paparnya.
Kemudian dengan dalih Kim Fui merasa tersinggung akibat penolakan kliennya itu ujar Alfaris, keesokan harinya, Fery Matulessy mengandangkan mobil milik kliennya itu di Polres Masohi. Lantaran mobilnya ditahan istri korban lantas menemui Kim Fui, namun saat itu istri korban hanya bertemu dengan anak Kim Fui yang bernama Stevy. Saat itu Stevy malah memarahi istri korban dan menyuruh istri korban untuk mengeluarkan mobil milik Kom Fui itu dari Polres. Jika tidak maka Kim Fui tidak akan memperbaiki mobil korban.
“Klien saya merasa heran karena tidak pernah meminta polisi untuk menahan mobil milik Kim Fui, dan akhirnya klien saya mengurus sehigga mobil itu bisa dikeluarkan dari Polres dengan harapan mobil klien saya ini segera diperbaiki untuk dipakai usaha dan membayar kredit mobil mereka, ” jelas Alfaris.
Namun tambah Alfaris, rupanya semua yang dijanjikan Kim Fui dan anaknya Stevy hanya pemanis bibir saja. Buktinya hingga kini alat alat mesin yang baru yang dijanjikan Kim Fui tidak pernah ada. Dan ketika ditanyakan ke Stevy, anak Kim Fui ini berdalih mesin mobil yang baru masih ada didalam kontainer di jawa. Namun sampai sekarang mesin mobil tersebut tidak pernah ada.
“Atas perbuatan tersebut kami selaku kuasa hukum korban telah mengambil langkah melaporkan Kim Fui dan anaknya ke Polda. Sedangkan untuk oknum polisinya selain kami melaporkan ke Polda kami juga melaporkannya ke Kapolri dan Kompolnas, ” kunci Alfaris.