Ambon,Tribun-Maluku.com: Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon terkesan abal -abal. Pasalnya setelah terlambat mendistribusikan logistik Pemilu di desa Passo, kali ini KPU Kota Ambon tidak memberikan formulir (Form) C1 yang diperuntukan bagi penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden.
Dari pantauan media ini, sebanyak 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki formulir C1. Akibatnya penghitungan suara pada 49 TPS di Desa Passo molor berjam jam.
Akibat tidak adanya form C1 plano Pilpres ini mendapat kecaman masyarakat yang menunggu penghitungan suara. Mendapati kenyataan tersebut, 49 KPPS di Desa Passo langsung melakukan kordinasi dengan PPK guna dikordinasikan dengan KPU Kota Ambon.
Dari pantauan media ini, pada TPS 01 Desa Passo, pencoblosan selesai dilakukan sekitar pukul 14.00 wit. Dan ketika hendak dilakukan penghitungan suara, didapati bahwa tidak ada form C1 plano Pilpres.
Setelah menunggu selama berjam jam baru pada pukul 18.30 wit dilakukan penghitungan suara, itupun tanpa form C1 plano Pilpres. Dilakukannya pengitungan suara tanpa form C1 plano pilpres ini berdasar pada instruksi ketua PPS desa Passo, Paulus Naskay alias Polly. Dimana instruksi Naskay ini disampaikan hanya lewat telpon.