Ambon, Tribun Maluku: Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berupaya menuntaskan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Pelauw Kabupaten Maluku Tengah di mana masih banyak ditemukan rumah warga yang harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Untuk itulah, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan kolaborasi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk menuntaskan 50 unit rumah warga di Negeri Pelauw.
Hal tersebut terlihat jelas dalam kegiatan Sosialisasi dan Serah Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Pelauw yang berlangsung di pelataran Kantor Kecamatan Pulau Haruku Negeri Pelauw, Rabu (09/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi. M.Si, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si, Forkopimda Maluku Tengah, Baznas Maluku Tengah, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, PPK Rumah Swadya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, Camat Pulau Haruku, OPD terkait, Perwakilan PT. Bank Mandiri, Perwakilan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), bersama Tokoh Adat, dan Tokoh Agama turut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, dalam sambutannya mengatakan, upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan hunian yang tidak layak huni menjadi layak untuk dihuni terus menjadi perhatian.
Hal tersebut terwujud ketika Kementerian PUPR melakukan kolaboarasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Badan Amil Zakat Maluku Tengah (BAZNAS).
“Kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam program rumah swadaya di Desa Pelauw merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Dalam program ini, terdapat rencana bantuan untuk 50 unit rumah yang akan dibangun atau diperbaiki, sehingga masyarakat dapat menikmati tempat tinggal yang lebih layak,” ucap Pakabu.
Kepala Balai P2P Maluku juga menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya program rumah swadaya bagi 50 unit rumah warga masyarakat Desa Pelauw.
Program rumah swadaya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di mana dengan menyediakan rumah yang layak huni, diharapkan kondisi kehidupan masyarakat dapat meningkat. Selain itu juga, untuk memberdayakan masyarakat di imana lewat program ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap rumah yang dibangun.
“Program ini tentunya mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal yang mana proyek ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal, melalui penyediaan lapangan kerja bagi warga setempat dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa program berjalan efektif dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Pelauw, ” tutup Pakabu.
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi. M.Si dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, yang terus berupaya mensejahterakan kehidupan masyarakatnya yang ada di Desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Sahubawa, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan program strategis yang sangat memberikan dampak positif bagi kehidupan warga masyarakat.
“Terima kasih saya sampaikan bagi Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni di Desa Peluaw, yang mana persoalan ini terus menjadi perhatian dari pemerintah. Dan hari ini masyarakat melihat dengan jelas bentuk kehadiran pemerintah untuk menuntaskan rumah tidak layak huni menjadi layak huni,” ucapnya.
Sahubawa juga berharap, ke depan program rumah swadaya tersebut terus di realisasikan di Kabupaten Maluku Tengah. “Kami selaku pemerintah berharap semoga program rumah swadaya ini terus diberikan bagi masyarakat kami terkhususnya di Desa Pelauw, sehingga rumah-rumah yang dahulu tidak layak huni dapat berubah menjadi rumah yang layak untuk dihuni oleh warga masyarakat,” tambah Sahubawa.
Perlu diketahui, program BSPS yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Pelauw Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit. Yang terdiri dari Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk belanja bahan bangunan dan sisanya sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk upah kerja.
Sementara itu, kolaborasi yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan BAZNAS Maluku Tengah melalui penyediaan anggaran kepada 50 unit penerima bantuan yang terdiri atas Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) oleh BAZNAS Kabupaten Maluku Tengah, sehingga total dana yang diterima oleh penerima bantuan dalam program BSPS berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Adapun penyaluran dana kepada penerima bantuan program BSPS di Desa Pelauw Kabupaten Maluku Tengah dilakukan dengan menggunakan dua mitra Bank penyalur yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
Bank Mandiri (Persero) Cabang Ambon merupakan mitra yang disediakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Maluku Tengah adalah mitra yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Diakhir acara, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, perihal Kolaborasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Klaster Dalam 1 (satu) Hamparan di Desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah dengan Kepala Balai P2P Maluku yang disaksikan oleh seluruh masyarakat penerima bantuan dan para tamu undangan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan serah terima simbolis penyerahan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan juga penyerahan Buku Tabungan kepada masyarakat penerima bantuan yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dan Perwakilan BAZNAS Maluku Tengah.