Piru, Tribun Maluku : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB) Komisi III selama empat bulan diduga telah mengabaikan aspirasi salah satu warga Dusun Waiyoho Desa Kawa Kecamatan Seram Barat.
Ali Hasan, S.H kuasa hukum Ibu Rosmina pemilik lokasi wisata Kolam Air Putri kepada media ini mengatakan, pihaknya sejak Februari telah melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan balik dari Komisi III.
“Dua kali kami melayangkan surat RDP ke DPRD SBB, namun belum juga di respon,” ujar Ali.
Dijelaskan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 161 huruf J dan K yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban menampung dan menindaklanjuti laporan aspirasi dan pengaduan Masyarakat, maka kami menilai DPRD Komisi III belum menjalankan amanah UU ini sebagaimana mestinya.
Ali menyesali sikap DPRD Komisi III yang menganggap persoalan klainnya (Ibu Rosmina) tidak begitu penting. Padahal RDP yang nantinya dilakukan antara DPRD dan klainnya adalah langkah kongkrit dalam penyelesaian persoalan lokasi wisata Air Putri.
“Pada dasarnya kami ingin masalah ini cepat selesai, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang mengklaim ke Pemda terkait lokasi wisata tersebut,” ujar Ali.
Menanggapi pernyataan kuasa Hukum Ibu Rosmina, Ketua Komisi III DPRD SBB Andi Nur Akbar yang dihubungi media ini via pesan WhatsApp menjelaskan Komisi III tidak sedikitpun mengabaikan laporan masyarakat, namun terkait persoalan tersebut masih didalami oleh Komisi III.
“Katong (Kami) sementara mendalami,” ungkap Akbar.
Sebagai ketua Komisi III dirinya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum Ibu Rosmina untuk bersabar, karena anggota komisi III masih disibukan dengan kerja-kerja Panitia Khusus (Pansus) yang sedang berjalan.
“Beta (saya) sudah bilang kuasa hukum itu untuk bersabar, karena katong (kami) di internal ini masih disibukan dengan kerja-kerja Pansus, katong di Komisi dibagi habis di tiga Pansusyang sedang berjalan, minggu depan Pansus sudah selesai itu agak longgar untuk teman-teman Komisi untuk melakukan RDP,” ungkap Akbar.
Namun Akbar berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti permohonan yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ibu Rosmina kepada DPRD Komisi III.
“Hari Senin kita sudah mulai jalan untuk panggil Dinas Pariwisata,” tutupnya.