Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Konsumsi Narkoba, Pegawai Net TV Terancam Dibui

    Konsumsi Narkoba, Pegawai Net TV Terancam Dibui

    Pewarta Jossy Linansera26 November 2018
    JPU sat membacakan tuntutan kepada Karyawan PT Multimedia Televisi atau Net TV, Reza Albertho Likumahwa
    JPU sat membacakan tuntutan kepada Karyawan PT Multimedia Televisi atau Net TV, Reza Albertho Likumahwa

    Ambon, Tribun – Maluku : Lantaran mengkonsumsi narkoba jenis shabu shabu, Karyawan PT Multimedia Televisi atau Net TV, Reza Albertho Likumahwa terancam di bui selama 12 tahun.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penggunaan narkoba golongan satu jenis shabu shabu, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (26/11).

    Dalam sidang yang dipimpin Samsydin La Hasan sebagai hakim ketua ini, jaksa penuntut umum menjelaskan. Terdakwa Reza Albertho Likumahwa ditangkap pada tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 wit di kamar nomor 501 hotel Atlantik.

    Diuraikan jaksa dalam dakwaannya, awalnya petugas Ditnarkoba Polda Maluku mendapat informasi mengenai kebiasaan terdakwa yang diduga kerap menggunakan narkoba jenis shabu shabu.

    Setelah melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan. Sekitar pukul 19.20 wit saksi Rifano Latupeirissa dan beberapa anggota Ditnarkoba Polda Maluku, lantas menuju kantor Net TV, tempat terdakwa bekerja, yang terletak di kawasan Waringin Kota Ambon, Guna mengecek keberadaan terdakwa. Namun saat itu terdakwa tidak berada di kantornya.

    Kemudian sekitar pukul 21 wit, saksi Supyan mendapat telpon dari informan bahwa terdakwa sementara berada pada salah satu kamar di hotel Atlantik. Dan menurut informan tersebut. Sudah menjadi kebiasaan terdakwa, jika menggunakan kamar hotel untuk bekerja. Biasanya terdakwa mengkonsumsi shabu.

    Dengan informasi tersebut anggita Ditnarkoba Polda Maluku mendatangi hotel Atlantik, dan menuju kamar 501 tempat terdakwa bekerja. Setelah masuk didalam kamar terdakwa. Petugas menemukan barang bukti berupa satu alat penghisap shabu lengkap, satu buah korek api dan satu paket shabu.

    Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap tas punggung yang diakui adalah milik terdakwa,  dan menemukan satu paket shabu, yang disimpan terdakwa didalam kotak kacamata bermotif loreng.

    Saat diperiksa polisi, karyawan Net TV Ambon ini mengakui, kalau dirinya mendapat shabu dengan cara membeli dari rekannya di Jakarta yang bernama Helmy Tomasoa.

    Akibat perbuatannya itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun.

    Selain dakwaan pertama, penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Dan dakwaan ketiga yakni melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Setelah mendengar dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan. (TM07)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaOknum TNI Tabrak Warga Passo Meninggal Dunia
    Berita Selanjutnya Positif Gunakan Narkoba, 2 WP Dituntut 1 Tahun Penjara

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Demokrat Maluku Dukung Capreskan Pramono Edhie

    300 Jiwa Warga Kabupaten Buru Terdampak Bencana Air Pasang

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.