Ambon, Tribun-Maluku.com : Terdakwa korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif pada tiga kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Syaifudin Kilian, dihukum 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp771,4 juta,” kata ketua majelis hakim, Abdul Halim Amran di Ambon, Kamis (18/8).
Harta benda milik terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 12 bulan.
Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum(JPU), Yeoceng Achmadaly dan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury terkait dakwaan primair.
Majelis hakim berpendapat kalau dakwaan primer sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana justeru telah terpenuhi.
“Karena terdakwa terbukti secara terus-menerus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dari 2013 hingga Februari 2015 dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp961 juta lebih,” kata majelis hakim.
Majelis hakim juga tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Sedangkan, JPU dan PH menyatakan dakwaan primair terhadap pegawai PPKAD Kabupaten SBT yang diperbantukan sebagai operator komputer UPTD Pendidikan untuk mengelola daftar gaji guru dari tiga kecamatan ini tidak terbukti.
Namun, yang terbukti hanyalah dakwaan subsidair sesuai yang diatur dalam pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi.
Sehingga putusan majelis hakim juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.
Baik JPU mauoun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan pendapatnya.
Terungkapnya kasus korupsi PNS fiktif ini atas laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab SBT, di mana terdakwa yang diperbantukan sebagai tenaga operator komputer membuat daftar gaji PNS fiktif dengan mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia atau pun yang bukan berstatus pegawai negeri.
Terdakwa kemudian mendatangi bendahara Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula, serta Kecamatan Seram Timur untuk meminta pembayaran gaji sesuai daftar PNS siluman yang dibuatnya sejak Januari 2013 hingga Februari 2015.
Untuk mendapatkan pembayaran gaji dari tiga bendahara ini, terdakwa beralasan kalau daftar nama PNS fiktif itu sementara mengikuti tugas belajar di luar daerah, dan dia diberikan mandat atau amanah untuk mengambil gaji mereka selama tiga tahun.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa awalnya telah mengembalikan uang sekitar Rp100 juta lebih dan tahap kedua sebesar Rp50 juta sehingga totalnya Rp190 juta.