Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » Kota Ambon Daerah Tertinggi Yang Dilaporkan Ke Ombudsman Maluku

    Kota Ambon Daerah Tertinggi Yang Dilaporkan Ke Ombudsman Maluku

    Pewarta Tribun Maluku19 April 2016
    Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku mencatat sampai triwulan ketiga 2016, Kota Ambon menempati posisi tertinggi pengaduan masyarakat, terkait pelayanan publik di daerah ini.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku mencatat sampai triwulan pertama 2016, Kota Ambon menempati posisi tertinggi pengaduan masyarakat, terkait pelayanan publik di daerah ini.

    “Laporan pengaduan masyarakat tertinggi adalah Kota Ambon sebanyak 36 laporan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) empat laporan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) satu laporan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) satu laporan dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) satu laporan,” kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Eli Radianto, di Ambon, Selasa (19/4).

    Dijelaskan, dari total 43 laporan pengaduan masyarakat, terkait pelayanan publik di daerah ini, sebanyak 37 laporan langsung disampaikan ke kantor ombudsman setempat, tiga laporan melalui media masa dan tiga laporan melalui surat.

    Menurut dia, masyarakat lebih senang melaporkan langsung ke kantor Ombudsman, selain melalui media massa dan surat.

    Selanjutnya, instansi terlapor atau instansi yang dilaporkan, lebih banyak dari kabupaten/kota, yakni 11 laporan dan pemerintah provinsi enam laporan.

    Selain itu, instansi terlapor dari BUMN, di antaranya PT PLN, PT PELNI, PT Jasa Raharja, sebanyak enam laporan dan BUMD satu laporan.

    Kemudian instansi terlapor penegak hukum dari Kepolisian Daerah dua laporan dan dan Polsek lima laporan serta Pengadilan Tinggi dua laporan.

    “Berdasarkan daerah asal instansi terlapor tersebut, Kota Ambon menempati posisi tertinggi sebanyak 26 laporan, Malteng 10 laporan, MBD dua laporan, Kota Tual satu laporan, Bursel satu laporan, MTB satu laporan, dan SBT satu laporan,” jelas Eli.

    Ia mengatakan sesuai pengklasifikasian laporan tersebut, ada penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan pungli (pungutan liar).

    Lebih lanjut, Eli menjelaskan penundaan berlarut biasanya ada di pihak kepolisian, karena ada beberapa pelapor menyampaikan kepada pihaknya, bahwa ada laporan masyarakat belum tertangani.

    “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak kepolisian juga sudah ada yang menyelesaikan,” kata Eli.

    Sedangkan masalah terkait penyimpangan prosedur, katanya, ada beberapa instansi pemerintah, baik instansi pemerintah kota maupun instansi pemerintah kabupaten, pihaknya juga sudah datang ke daerah tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami kumpulkan semua laporan untuk diinvestigasi dan melakukan pertemuan dengan pejabat terkait, baik di pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, sesuai dengan materi laporan yang diterima pihaknya,” ujar Eli.

    Ketika ditanya kendala dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, dia menyatakan ada karena bukti-bukti laporan tertulis ada yang belum disampaikan atau belum lengkap, tetapi ada juga dokumen-dokumen berupa surat bukti laporan sudah disampaikan kepada pihaknya.

    “Kendala utama di Provinsi Maluku adalah kondisi geografis yang terdiri dari pulau-pulau yang jauh dan transportasi, sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk bisa menjangkau wilayah di pulau-pulau tersebut,” tandas Eli.

    Menurut Eli, ada 16 laporan sudah diselesaikan dan empat laporan masih menunggu data tambahan karena yang melapor belum melengkapi data.

    Ia memberi contoh pungutan liar. Pihaknya membutuhkan bukti berupa kuitansi termasuk bukti diri pelapor berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau data pribadi lainnya.

    Selanjutnya, menunggu tanggapan terlapor, ada delapan, ini untuk daerah-daerah terjauh dan pihaknya sudah membuat surat untuk meminta klarifikasi. Surat klarifikasi ini, biasanya disampaikan sebanyak tiga kali.

    “Kalau surat klarifikasi ketiga tidak ditanggapi, kami akan segera turun ke daerah itu untuk melakukan klarifikasi langsung,” kata Eli.

    Selain itu, yang masih dalam proses penanganan sebanyak 14 laporan, dan kalau ada laporan yang bukan kewenangan pihaknya, itu dikembalikan. Misalnya masalah pidana, itu diarahkan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Jadi, dari 43 laporan yang masuk sampai triwulan ke tiga 2016, 23 persen laporan sudah diselesaikan dan 20 persen sementara menunggu tanggapan terlapor,” ungkap Eli.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPenyidik Kembali Periksa Dua Pegawai Bank Maluku-Malut
    Berita Selanjutnya Pemkot Ambon Tunggu Standar Satuan Anggaran Pilkada

    Berita Terkait

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd.,.

    Prevalensi Stunting Nasional Terus Menunjukkan Tren Penurunan

    IMG20251112173318 copy 990x777

    Gubernur Maluku: HIPMI Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (No. 3 dari kiri).

    Gubernur Maluku Terima Penghargaan Sebagai Tim Pengendali Genting Terbaik

    IMG 20251112 WA0053

    Keren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako

    Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rivai Notanubun, ST., MT.

    Dinas PUPR Maluku Pastikan DI Dapat Dimanfaatkan Petani  Untuk Menanam

    dokter

    Peringatan Hari Pahlawan Di Lingkup Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Gubernur Maluku Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Kejaksaan

    Berdayakan Pelaku UMKM, Ini Yang Dilakukan KPPN Tual

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.