“Keduanya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit jeruk sesuai pasal 2 junto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Leo Tuanakota di Ambon, Selasa (11/2).
Penjelasan JPU disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hengky Hendradjaya dengan agenda pemeriksaan tersangka Ngatimin selaku saksi mahkota terhadap tersangka Aji angkotasan.
Kedua tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit jeruk sebanyak 30.000 anakan, namun realisasinya masih terdapat kekurangan 5.500 anakan jeruk sehingga terdapat unsur kerugian negara dalam proyek ini.
Nilai proyek pengadaan bibit ini sebesar Rp723 juta dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2008.
Dalam persidangan tersebut, saksi Ngatimin selaku KPA mengaku telah mencairkan uang sebesar Rp723 juta kepada terdakwa Aji Angkotasan lewat transfer salah satu bank.
Tapi setelah diketahui kalau masih terdapat kekurangan 5.500 anakan jeruk, dirinya berusaha melakukan pemblokiran dana pada bank dimaksud, namun langkah yang diambilnya sudah terlambat.
Sebab terdakwa Aji Angkotasan sudah mencairkan seluruh anggaran tersebut sehingga saksi terus berupaya menemui pemilik CV. Rahmat tersebut untuk mempertanggungjawabkan sisa pengadaan bibit jeruk yang belum direalisasikan.
Namun terdakwa mengakui kalau 5.500 bibit jeruk tersebut rusak akibat musim hujan yang berkepanjangan. (ant/tm)