Ambon, Tribun Maluku : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi persidangan kasus dugaan korupsi 200 ton Cadangan Beras Pemerintahan (CBP) yang diduga melibatkan Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebesar Rp. 1.800.000.000 rupiah.
Dugaan kasus CBP tahun 2016-2017 yang sementara disidangkan pada pengadilan Tipikor Ambon ini, sudah sepatutnya menjadi perhatian serta pegawasan khusus KPK dan KY sehingga proses persidangan berjalan jujur (ringan sebelah).
Kasus CPB tersebut secara langsung melibatkan Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag. M.Si, dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Dinsos Kota Tual Abas Apollo Renwarin,S.Sos., M.Si.
Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan Kasus yang di Supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga untuk menetapkan tersangka Adam Rahayaan pada tingkat penyidikan telah melalui Gelar Perkara Terpadu (GTP) antara penyidik Polda Maluku, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Dittipidkor Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang rapat Sulawesi Gedung Merah Putih KPK tanggal 29 Agustus 2023.
Dari hasil Gelar Perkara kasus tersebut menyimpulkan. Kasus CBP Kota Tual telah memenuhi unsur pidana dan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, dari fakta penyidikan Adam Rahayaan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil, sehingga patut diminta pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan pantauan media ini di persidangan perkara CBP sebelumnya, terlihat Hakim yang menangani perkara tersebut berperan seakan-akan dirinya bukan sebagai Hakim melainkan penasehat hukum (pengacara) dari para terdakwa sehingga terindikasi independensi Hakim dalam perkara tersebut. Ada apa sebenarnya ?.
Melihat kenyataan yang terjadi pada persidangan, masyarakat Pemerhati Korupsi (MPK) meminta untuk nantinya di dalam persidangan perkara yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak adanya keberpihakan Hakim terhadap terdakwa yang perbuatannya merugikan Negara terkhusus masyarakat yang haknya telah dirampas untuk kepentingan politik.
Bahkan tak sungkan-sungkan, MPK meminta keseriusan khusus dari KY dan KPK untuk benar-benar memantau dan mengawasi kasus CBP melalui proses persidangan yang nantinya berlangsung besok.
Selain itu MPK juga menaruh harapan besar agar Hakim yang memimpin persidangan nanti dapat lebih profesional, demi menyelamatkan uang negara dari orang-orang yang memanfaatkan jabatan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga sangat disayangkan kalau para terdakwa harus dilindungi oleh yang Hakim, yang menangani perkara ini.
Untuk diketahui penggunaan CBP di tahun 2016 dan 2017 oleh para terdakwa tidak sesuai peruntukannya padahal data fakta tidak ada bencana alam di kota Tual yang mengharuskan dikeluarkannya Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hal ini didukung dengan data ahli dari BMKG maupun BPBD Kota Tual sehingga pengeluaran CBP malah lebih pada kepentingan politik sehingga jelas terdakwa tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat.