Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang diperuntukan bagi pematangan lahan di Tiakur kabupaten MBD mulai memasuki babak baru.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Aleka Orno, anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi PDIP pada dapil MTB (KKT) dan MBD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan pada kantor milik salah satu kontraktor di Kota Ambon bernama Alfred Hong.
Penggeledahan terhadap PT. Jeco Grup milik Alfred Hong yang berada di kawasan jalan Cendrawasih Belakang Soya ini berlangsung Selasa (20/8/2019) yang dilakukan lembaga anti rasua di tanah air ini dimulai sekitar pukul 18.00 wit.
Terlihat sekitar 5 orang petugas yang menggunakan rompi bertuliskan KPK memasuki kantor milik Alfred Hong dan langsung melakukan penggeledahan. Kedatangan petugas KPK tersebut dikawal beberapa anggota Brimobda Maluku dengan menggunakan senjata lengkap.
Infornasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor PT. Jeco milik Alfred Hong ini terkait aliran dana pematangan lahan senilai Rp.8 miliard yang dihibahkan PT. Gemala Borneo Utama. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aleka Orno.
Sebagaimana diketahui, dana hibah yang diperuntukan bagi pematangan lahan di Tiakur ini merupakan realisasi penandatanganan MoU tahun 2011 antara bupati MBD saat itu, Barnabas Orno dengan Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia. Robust Resources sendiri merupakan anak perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama, yang melakukan penggalian emas di pulau Wetar.