Ambon, Tribun Maluku : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Richard Louhenapessy mantan walikota Ambon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Kamis (6/2/2025) yang dipimpin Martha Maitimu selaku hakim ketua ini mengangagendakan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera ini mengungkapkan. Dakwaan jaksa penuntut umum sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci dan kabur.
Dijelaskan, Bahwa dalam surat dakwaan, tidak boleh tidak, melainkan harus ada uraian atau rumusan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai “perbuatan nyata” yang telah dilakukan oleh Terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur-unsur dari rumusan delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap Terdakwa.
Bahwa unsur-unsur “rumusan delik” yang harus diisi secara tepat dan benar dengan unsur-unsur “perbuatan nyata“ dari terdakwa itu adalah mencakup unsur yang bersifat objektif dan unsur yang bersifat subjektif. Sedangkan perbuatan nyata Terdakwa itu harus diuraikan secara jelas dan lengkap, sehingga akan terlihat jelas peranan dan kualitas pertanggung-jawaban Terdakwa.
Ditambahkan pada kasus ini jaksa penuntut umum dalam dakwaan pada halaman 2 (dua) sampai dengan halaman 4 (empat), terdapat beberapa objek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik Tanah dan Kendaraan Bermotor yang menjadi Ketidakcermatan dan Ketidak jelasanPenuntut Umum dalam menguraikan keterkaitan aliran dana hasil tindak Pidana Korupsi (Prime Crime) yang dilakukan oleh Terdakwa, sebab objek-objek dalam perkara tersebut merupakan objek yang tidak dapat diuraikan asal usulnya bahkan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan kepada keluarga Terdakwa.
Dapat diuraikan bahwa Penuntut Umum yang menguraikan tentang “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu membelanjakan dan membayarkan, menempatkan, mentransfer uang senilai total Rp8.206.773.827,00 (delapan milyar dua ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk membelanjakan dan membayarkan beberapa bidang tanah dan property antara lain 1 (satu) bidang tanah luas 95m beserta bangunan yang terletak di atasnya seharga Rp1.228.000.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terletak di Blok Kavling Beton Pondok Jaya Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan sesuai Sertifikat Hak milik Nomor 4648, NIB: 28.07.15.09.04418 atas nama GRENATA LOUHENAPESSY.
1 (satu) bidang tanah luas 460 m seharga Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di Jl. Perumtel Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 353 atas nama ERLEEN LOUHENAPESSY; 1 (satu) bidang tanah luas 170 m seharga Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1598 atas nama GRIMALDY LOUHENAPESSY; 1 (satu) bidang tanah luas 246 m seharga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang terletak di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 670 atas nama ERLEEN LOUHENAPESSY; 1 (satu) bidang tanah luas 135 m Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang terletak di Cluster Rotterdam Blok R2/60 Perumahan Citraland Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1604, NIB: 25.05.02.05.01203 atas nama NOLLY STEVIE BERNARD SAHUMENA.
1 (satu) bidang tanah luas 200 m seharga Rp 640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah) yang terletak di Cluster Monaco M1/42 Perumahan Citraland RT 1 RW 6 Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1721 atas nama ERLEEN LOUHENPESSY; 1 (satu) bidang tanah luas 135 m seharga Rp685.883.227,00 (enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) yang terletak di Perumahan Citraland Bay View City Kawasan Queensland Blok Q5/50 Kelurahan Lateri Teluk Ambon, sesuai PPJB Nomor 0029/0026/Q5/QL/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 atas nama ERLEEN LOUHENAPESSY.
Terdakwa juga menggunakan yang hasil tindak pidana korupsi yang diperolehnya untuk membayar renovasi rumah dengan luas tana 218 m seharga Rp402.851.850,00 (empat ratus dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang terletak di Cluster Bellevue SF 2 No 27 Kota Wisata Kelurahan Desa Wisata Kecamatan Cibubur Kabupaten Bogor, sesuai dengan dokumen Surat Perintah Kerja No. I/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh GRIMALDY LOUHENAPESSY dan EDI HARYONO; Terdakwa menempatkan uang ke dalam beberapa unit usaha serta ke dalam rekening tabungan antara lain Café Cohere Bogor yang terletak di Jl. Ciheuleut Kota Bogor melalui GRIMALDY LOUHENAPESSY dengan total nilai penempatan modal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); usaha percetakan Thursday Printing yang terletak di Desa Soya Kota Ambon melalui GRIMALDY LOUHENAPESSY dengan nilai total penempatan modal Rp675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), pembukaan tabunngan GOAL Savers Gift – MAXI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nomor rekening 706785786100 atas nama LEBERINA LOUISA EVELIEN LOUHENAPESSY/MAATITA; Terdakwa juga membelanjakan uang yang diperolehnya dari hasil tindak pidana korupsi untuk membeli seperangkat furniture untuk ditempatkan di Rumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Kayu Putih Kota Ambonn dari Vivanci Living sejumlah Rp384.478.750,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Kemudian Terdakwa juga membelanjakan untuk membeli sejumlah kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush 1,5 S M/T (F800RE GMG FJ), warna hitam metalik seharga Rp175.910.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta sembilah ratus sepuluh ribu rupiah), dengan nomor polisi DE 1296 AO, No Mesin 2NRF680976, No Rangka MHKE8FA3JK006874, menggunakan nama ERLEEN LOUHENAPESSY; 1 (satu) unit mobil KIA Type SEDONA 3.3 AT warna hitam tahun 2018 seharga Rp145.900.000,00 (seratus empat puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah). dengan Nomor Polisi B 2469 SIR, Nomor Rangka KNHMF372MJ6427652 Nomor Mesin G6DFHS693418, menggunakan nama GRIMALDY LOUHENAPESSY;
1 (satu) unit mobil merk KIA type SPORTAGE 2.0 LX AT warna hitam seharga Rp268.500.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan nomor Polisi B 1498 WLT, No Mesin G4KDDH443713, No Rangka KNAPB81, menggunakan nama GRENATA LOUHENAPESSY;1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.0 G A/T, warna Hitam Metalik tahun 2017 seharga Rp299.300.000,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), dengan Nomor Polisi B 1562 WYF Nomor Rangka MHFJW8EM9H2330169, menggunakan nama GRENATA LOUHENAPESSY; 1 (satu) unit mobil Honda HRV E Cvt Warna CRYSTAL BLACK PEARL tahun 2018 seharga Rp326.000.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah), dengan nopol DE 1709 AL, No. Rangka MHR RU1850JJ803385, No. Mesin Ll5Z61208419, menggunakan nama ERLEEN LOUHENAPESSY, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Bahwa Bila dilihat dari Dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Pertama atau Kedua yang berbentuk Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa, maka secara jelas terlihat bahwa Penuntut Umum tidak dapat menerangkan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang “Asal-usul Keuangan yang merupakan Hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan”.
Hal mana dalam Surat Dakwaan khusus menyebutkan Terdakwa yang “membelanjakan dan membayarkan” Tanah dan Bangunan berupa: satu bidang tanah luas 95m beserta bangunan yang terletak di atasnya seharga Rp 1.228.000.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terletak di Blok Kavling Beton Pondok Jaya Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan sesuai Sertifikat Hak milik Nomor 4648, NIB: 28.07.15.09.04418 atas nama GRENATA LOUHENAPESSY; Kendaraan Bermotor berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush 1,5 S M/T (F800RE GMG FJ), warna hitam metalik seharga Rp175.910.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta sembilah ratus sepuluh ribu rupiah), dengan nomor polisi DE 1296 AO, No Mesin 2NRF680976, No Rangka MHKE8FA3JK006874, menggunakan nama ERLEEN LOUHENAPESSY;
Dimana objek-objek tersebut yang pernah disita oleh Penuntut Umum pada Perkara Tindak Pidana Korupsi sebelumnya kemudian telah dikembalikan darimana barang bukti itu disita yakni kepada Keluarga Terdakwa dikarenakan Terdakwa telah membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 8.045.910.000 (delapan milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) terhadap Tindak Pidana Korupsi sebelumnya sesuai Bukti Penyetoran Sisa Uang Pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :4161K/Pid.Sus/2023 dengan Bukti Penyetoran Tanggal 28/11/2023 atas Nama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 34/Pid.SusTPK/2022/PN.Amb tanggal 8 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 20 Maret 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4161K/Pid.Sus/2023 tanggal 05
September 2023.
Bahwa sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 8 Februari 2023 pada halaman 901 yang telah secara jelas dan tegas menguraikan bahwa : “maka menurut Majelis Hakim barang bergerak yang berwujud sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dikenakan perampasan sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 18 ayat (1) huruf a. Karena tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan baik oleh Penuntut Umum maupun dari keterangan saksi-saksi bahwa barang bergerak yang berwujud diperoleh Terdakwa Richard Louhenapessy dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana yang terbukti dalam Dakwaan Kumulatif Kedua. Mengingat dalam memeriksa dan memutus sebuah perkara Majelis Hakim berpatokan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan bukan berdasarkan perkiraaan atau asumsi semata sehingga barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dirampas untuk Negara”
Maka dengan demikian surat dakwaan tersebut adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena Surat Dakwaan Penuntut Umum telah melampaui apa yang menjadi objek dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana korupsi serta terkesan tidak cermat dan kabur (obscuur libel) karena terlalu berlebihan mendakwakan Terdakwa dengan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum berdasarkan Putusan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Dakwaan penuntut Umum harus batal demi hukum.
Pada bagian lain eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy mengungkapkan. Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak mampu menguraikan dan menjelaskan tentang aliran dana hasil tindak pidana dari Terdakwa terhadap Pembelanjaan dan Pembayaran terhadap objek harta berupa Tanah dan Bangunan.
Bahwa Bagian dikatakan Tidak Cermat, Tidak jelas dan Tidak Lengkap dalam Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan TIDAK MENYEBUTKAN SUMBER DANA Secara Cermat dan Lengkap. Bahwa didalam Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Unsur Penting adalah Adanya Dana Hasil Tindak Pidana ( Predicate Crime ), dan Jika Dakwaan hanya menyebutkan “ HASIL KEJAHATAN “ tanpa menjelaskan Tindak Pidana Asalnya dari mana serta Sebab Akibat dan Wajib di Sebutkan Secara Terperinci dengan Hasil Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugiaan Negera Sebesar berapa, dan apabila Tidak diperjelas maka mengakibatkan Dakwaan menjadi kabur ;
Ditambahkan Dakwaan penuntut umum Tidak Jelas Periode Waktu yang Terlalu Luas dan Tidak Cermat Secara
Spesifik, Bahwa dalam Dakwaan tersebut di atas disebutkan bahwa Tindak Pidana terjadi antara Terdakwa menjabat sebagai Walikota Ambon Periode Pertama Tahun 2011 – Tahun 2016 dan Periode Kedua Tahun 2017 – Tahun 2022 yang mengakibatkan Kerentanan Waktu yang terlalu Luas TANPA menyebutkan tanggal atau Bulan yang lebih Spesifik yang berkaitan Dengan Penerimaan yang didapatkan Terdakwa sebagai Walikota Ambon, yang mengakibatkan Dakwaan Kabur dan Tidak jelas.
Selain itu dalam Dakwaan hanya menyebutkan bahwa Terdakwa menggunakan Dana untuk membeli “ berbagai Aset “ tanpa merincikian secara jelas, Cermat dan terperinci darimana Dana pembelian Aset itu berasal yang mana Jaksa Penuntut Umum Haruslah menyebutkan secara Cermat dan jelas dengan Contoh “ Terdakwa Membeli rumah di Jalan Sudirman Nomor 123 Senilah Rp. 100.000.000,-00 ( Seratus Juta rupiah ) dengan menggunakan Dana Hasil Korupsi yang didapatkan dari mana asal usul dana tersebut berasal.
Bahwa Jika dalam Dakwaan Penuntut Umum hanya menyebutkan “ Terdakwa telah melakukan Pencucian uang” tanpa menjelaskan secara cermat dan Lengkap bagaimana Peran Terdakwa Sesungguhnya Apakah sebagai Pelaku Utama atau Pihak yang membantu atau Secara bersama – sama melakukan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum MAKA mengakibatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur atau Tidak Jelas
Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya mengungkaMengenai Peristiwa yang didakwakan, Bahwa peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan a quo, baik yang melatar-belakangi dakwaan pertama sama uraiannya dengan yang melararbelakangi dakwaan kedua, dan uraian a quo sangat kabur dan tidak memberi kepastian, selain hanya menguraikan 16 tempat yang didatangi oleh Terdakwa Richard Louhenapessy tanpa menjelaskan siapa ditemui tempat a quo (tidak dijelaskan nama orangnya), yang katanya “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu: Membelanjakan dan membayarkan, menempatkan, mentransfer uang, total senilai Rp8.206.773.827,00 ( Delapan Milyar Dua ratus Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) yang diperoleh dari hasil tipikor, sedangkan pada bagian lain dari dakwaan penuntut umum khususnya halaman 6 menjelaskan bahwa sebagai Walikota Ambon, terdakwa Richard Louhenapessy, menerima supa dan gratifikasi dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dalam tugas Terdakwa selaku Walikota, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Andrew Erin Hehanussa, sebesar Rp500.000.000,-, akan tetapi tidak dijelaskan kapan dan di mana serta bagaimana caranya uang a quo diterima oleh Andrew Erin Hehanussa dan bagaimana serta kapan uang a quo diserahkan kepada Terdakwa Richard Louhenapessy;
Bahwa Berapa sebenarnya jumlah uang yang diperoleh dari suap dan gratifikasi oleh Terdakwa, quod non, apakah sebesar Rp. 8.206.773.027,00 ( Delapan Milyar Dua ratus Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) atau sebesar Rp. 8.045.910.000,-( Delapan Milyar Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) atau sebesar Rp500.000.000,-00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ataukah uang sebanyak Rp. 8.045.910.000,-00 (( Delapan Milyar Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) dan uang sebanyak Rp500.000.000,-00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) adalah termasuk pada jumlah Rp. 8.206.773.827,00 ( Delapan Milyar Dua ratus Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah )
Bahwa ketidakjelasan menentukan jumlah uang yang katanya dikorupsi, quod non, memberikan indikator ketidakcermatan dalam memeriksa peristiwa tipikor sehingga membuat dakwaan a quo sangat kabur dan menyesalkan serta terkesan hanya berupaya/bertujuan menggiring Terdakwa hanya berupaya/bertujuan menggiring Terdakwa Richard Louhenapessy ke dalam perbuatan tipikor.
Pada bagian akhir eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy menegaskan dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara kliennya agar memutuskan. Menerima keberatan/eksepsi dari Terdakwa RICHARD LOUHENAPESSY dan Penasehat Hukum. Menyatakan surat dakwaan dari Penuntut Umum Nomor : 02/TUT.01.04/24/01/2025 adalah tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan melanggar pasal 143 ayat (3)
KUHAP. Menyatakan surat dakwaan dari Penuntut Umum Nomor : 02/TUT.01.04/24/01/2025 dari Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa RICHARD LOUHENAPESSY. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dihentikan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban penuntut umum atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.