Tual, Tribun Maluku: Komite Penegak Keadilan (KPK) menilai bahwa Penjabat Walikota Tual, R Affandi Hassanusi diduga sebagai sumber kegaduhan saat menghadapi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tual.
Untuk, KPK meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera copot R Affandi Hassanusi dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tual.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Banyal saat membaca pernyataan sikap di kantor Walikota Tual, Jumat (18/10/2024).
Menurut Banyal, Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga negara wajib dan tunduk dibawah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk terciptanya ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Penjabat Walikota Tual, R Affandi Hassanusi agar segera menghentikan cara cara dan segala bentuk praktek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk menghindari keresahan dalam masyarakat yang menggangu stabilitas keamanan apalagi dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 20024 di Kota Tual.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Nomor 100.2.1.3 – 1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tual Provinsi Maluku, Diktum KETIGA huruf d ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Penjabat Walikota Tual dilarang antara lain.
1). Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan ejabat sebelum dan / atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
3) membuat kebijakan pemekaran daerah dan
4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
” Selanjutnya dalam huruf f. diktum Keputusan Mendagri tersebut menegaskan agar Penjabat Walikota Tual memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Tual Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, “ungkapnya.
Ditegaskan bahwa, Pj Walikota Tual tidak mengindahkan larangan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Mendagri tersebut pada point 2 diatas, karena telah melakukan mutasi dan bahkan pemberhentian terhadap sejumlah pegawai Honorer secara sepihak tanpa alasan yang sah dan membiarkan pegawai honorer yang lain tetap bekerja meski mereka malas dan terindikasi berpihak pada salah satu Pasangan Calon Walikota Tual.
” Selain itu Penjabat Walikota telah melakukan pergantian Pejabat Kepala Desa sehingga memperkeruh situasi dalam situasi keamanan yang kondusif untuk pelaksanaan pilkada akan tetapi situasi berubah menjadi potensi konflik,” terangnya.
Ditambahkan, Pj Walikota Tual telah membentuk Tim netralitas yang bekerja tidak profesional bahkan sangat tendensius dalam penegakkan netralitas kepada salah satu Calon Walikota Tual.
Hal ini terbukti bahwa salah satu masyarakat atas nama Abdul Kadir Rumra dan anggota Baznas (Abdul Jabar Raharusun) yang tidak pernah terlibat sebagai Tim Paslon Walikota, dipanggil untuk penegakkan Netralitas ASN padahal sesungguhnya yang bersangkutan bukan ASN sedangkan Mohammad Kabalmay yang juga anggota Baznas dan sekaligus namanya masuk dalam struktur Tim Pemenangan salah satu Paslon Walikota Tual tidak dipangil.
Padahal kata dia, banyak PNS yang terlibat dalam dukungan salah satu Paslon dibiarkan sedangkan yang lain diusut. Penegakkan ini menjadi timpang sehingga membuat resah masyarakat dan berpotensi mangganggu keamanan dan ketertiban yang dapat menghabat jalannya pesta demokrasi Pilkada di Kota Tual.
” Keberpihakan Pj.Walikota Tual R.Affandi Hassanusi dapat dilihat juga dengan jelas dengan berpose sarangeho (dua jari) saat sesudah Paslon telah mendapat nomor urut dan sesungguhnya pose sarangeho dilarang oleh Bawaslu dalam masa tahapan pilkada apalagi menjelang pilkada Kota Tual 2024,”pungkasnya.
” pelaksanaan netralitas yang timpang dalam ranah penegakkan yang pilih buluh dan sungguh sangat tidak netral kepada salah satu Paslon saja diperparah dengan kondisi Pj Walikota yang komunikasi ke masyarakat untuk mendukung Paslon Gubernur secara kucing kucingan dan bersifat ambigu, “ucapnya.