Ambon, Tribun-Maluku.com : Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pajak daerah melalui sistem penggalian potensi berbasis teritorial.
“Kita pada 2016 akan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan pajak daerah melalui sistem penggalian potensi berbasis teritorial yang bersinergi dengan peta blok setiap desa maupun di Ambon,” kata kepala Kantor Pelayanan Pajak Ambon, La Masilakamba, di Ambon, Selasa (1/3).
Ia mengatakan, peta blok bersinergi dengan setiap desa maupun kelurahan guna mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pajak , serta upaya penagihan dan penegakan hukum bagi objek pajak yang melakukan tunggakan pajak.
“Peta blok yang dimiliki para raja (sapaan kepala desa) maupun lurah relatif mahal dan harus dijaga, sehingga kedepan penerimaan PBB pada 2016 di Ambon mencapai 100 persen,” katanya.
Menurut Masilakamba, sistem penggalian potensi berbasis teritorial tahap awal telah dilakukan di kelurahan Honipopu, kecamatan Sirimau sebagai lokasi percontohan.
Hasil pendataan yang dilakukan terjadi penambahan pendapatan, dan jika dilakukan dengan baik akan mencapai target 1000 persen dari nilai pajak pada 2016 yakni sebesar Rp 11,5 miliar.
“Kami setelah melakukan deteksi sampai dengan 2 Maret 2016, baru diselesaikan 154 objek pajak dengan pokok pajak pada 2015 sebesar Rp954 juta,” ujarnya.
Bahkan, berhasil mendata angkanya mencapai Rp8 miliar hanya di satu kelurahan, bagaimana jika dilakukan di 49 desa maupun kelurahan lainnya di Ambon.
Ia menyatakan, jumlah tunggakan PBB kota Ambon hingga 2015 mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut jika dioptimalkan melalui sistem peta blok maka akan teratasi dengan baik.
Peningkatan PBB dan PPN pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Tata Kota (Distakot) untuk mendata objek pajak disertai luas tanah maupun bangunan yang kemungkinan mengalami perluasan atau penambahan lantai.
“Saat penyerahan SPPT sebaiknya jangan menyerahkan beban kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan sehingga akhirnya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Masilakamba mengemukakan, sistem tersebut tentunya akan memberikan keuntungan pendapatan daerah, serta sistem bagi hasil pajak. Seluruhnya harus disertai sistem pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Jika upaya tersebut dioptimalkan dengan baik, maka angka analisis pencapaian penerimaan pajak dapat mencapai Rp74 miliar. Kita berharap seluruh upaya dapat dicapai sesuai hasil sinergi bersama pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.