Dobo, Tribun-Maluku.com: Terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Lukman Matutu beberapa hari lalu yang menyatakan akan melaporkan Polres Kepulauan Aru ke Kapolri terkait dengan penggeledahan dan penyegelan ruangan Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin di tanggapi santai oleh Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto.
“Silakan saja mereka (KPU Aru) melalui kuasa hukumnya untuk melapor, itu hak mereka dan sah-sah saja,” ungkap Kapolres Aru kepada sejumlah Wartawan, Selasa (16/11/2021) saat melakukan coffe Morning bersama media masa di Mapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa apa yang telah polisi lakukan dalam penggeledahan itu sudah sesuai dasar hukum berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas II Dobo nomor 3 bulan november 2021.
Selain itu kata Kapolres, pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU Kepulauan Aru.
Sementara kaitannya dengan penyegelan di ruangan Sekretaris KPU, Kapolres Sugeng menjelaskan bahwa karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan untuk mengamankan berkas didalamnya pihaknya melakukan penyegelan dan dipasang police line.
“Semua yang kita lakukan sudah berdasarkan hukum yang berlaku dan kami jalankan amanat undang-undang. Jadi kalau mereka mau lapor silakan saja, semua orang sama dimata hukum dan sah-sah saja,” jelas Kapolres Aru.
Untuk diketahui, kasus penyegelan ruangan kerja Sekretaris KPU Kepulauan Aru Agustinus Ruhulesyn, karena Polres Aru melalui Unit Tipikor Sat Reskrim saat melakukan penggeledahan di kantor KPU, dirinya (Ruhulesyn-red) tidak berada di tempat sehingga Polisi menduga ada sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam terkait dugaan dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 kemarin sehingga polisi melakukan penyegelan dan memasang police line.