Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mengingatkan calon anggota legislatif yang diusung partai politik peserta Pemilihan Umum 9 April 2014 jangan memasang alat peraga kampanye di gedung tempat ibadah, tiang listrik, dan pohon.
“Kami sudah membuat surat kepada beberapa partai politik untuk melepaskan alat peraga berupa spanduk dari para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bidang Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Halil Tianotak, Selasa (4/2).
Menurut dia, masih ada sejumlah caleg dari beberapa partai politik yang memasang alat peraga kampanye di gedung tempat ibadah, tiang listrik dan pohon sehingga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 perubahan.
“Panita Pengawas Pemilu Kota Ambon sudah merekomendasikan ke KPU untuk menegur dan meminta untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye tersebut. Atas rekomendasi Panwas, kami sudah memberitahukan sejak Desember 2013 tetapi hingga saat ini spanduk-spanduk tersebut belum diturunkan,” kata Halil.
Ia mengatakan, KPU tidak punya kewenangan untuk menurunkan spanduk tetapi ada dua kewenangan yang sangat tegas yakni penghentian kampanye dan pemberian sanksi-sanksi, hal ini dilakukan bilamana himbauan atau pemberitahuan tidak dipatuhi oleh partai politik.
“Untuk pembersihan spanduk yang melanggar aturan bukan kewenangan KPU tetapi kami serahkan kepada partai politik untuk membersihkan sendiri, namun apabila tidak ditaati akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Halil.
Sanksi tegas, lanjut Halil bisa sampai pada batas yang paling ekstrem dengan melarang melakukan kampanye bagi partai politik maupun caleg yang sudah diperingatkan berulangkali tetapi tetap saja tidak menghiraukan.
Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 250 Tahun 2013. Atas dasar peraturan ini, KPU melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“PPS berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menentukan titik-titik wilayah mana saja yang bisa dipasangi spanduk,” kata Halil.
Ia menambahkan, pemasangan alat peraga lain yang berbentuk stiker, pamflet, maupun poster sama sekali tidak diatur sehingga bisa dipasang di mana saja tidak ada larangan, kecuali baliho dipasang. (ant/tm)