Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mulai Jumat ini mengirimkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 28.748 pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) seperti yang dimintakan KPU Pusat guna mengikuti Pemilu 2014.
“KPU Kota Ambon terhitung hari ini, Jumat (29/11), mulai mengirimkan data tersebut setelah menerima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon hari ini,” kata Kepala Devisi Data dan Informasi KPU Kota Ambon Shukur Soasiu di Ambon, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, 28.748 NIK itu akan dikirim melalui data one line KPU kepada KPU Pusat, dan diharapkan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 4 Desember 2013 akan terpenuhi.
Dengan demikian yang sebenarnya NIK yang belum terpenuhi itu hanya 28.748 bukan 40.000 sekian seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Data ini sudah valid, lanjutnya, sebab sudah dikerjakan oleh sumbernya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Karena itu KPU Kota Ambon setelah menerimanya dari Disdukcapil Kota Ambon tidak perlu untuk melakukan verifikasi lagi tetapi menampungnya semua untuk dikirimkan ke KPU Pusat, kata Syukur.
Sedangkan DPT Kota Ambon yang sudah ditetapkan tercatat sebanyak 257.989 itupun sudah melewati beberapa kali penundaan penetapan, dan penetapan terakhir oleh KPU Pusat pada tanggal 4 November Kota Ambon sebanyak 257.989 DPT.
Menurut Syukur, untuk memenuhi permintaan KPU Pusat, KPU Kota Ambon juga melakukan kerja sama dengan Panitian pemungutan Suara (PPS) yang ada ditingkat desa dan kelurahan.
Hal itu sangat penting, karena setelah data dari Disdukcapil ditampung di KPU Kota Ambon akan dilihat lagi, seandainya 28.748 NIK dan kemudian data masuk dari KPU Pusat ke KPU Kota Ambon secara one line masih ada yang tersisa maka KPU Kota Ambon akan menggunakan hasil kerja PPS dan juga Panitia Pengawas Kota Ambon.
Dengan demikian data terkait NIK yang harus dipenuhi KPU Kota Ambon sebanyak 28.748 pemilih itu sudah bisa terpenuhi dan terhitung hari ini sudah bisa dikirimkan secara one line ke KPU Pusat, kata Syukur Soasiu. (ant/tm)