Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan calon legislatif (caleg) DPRD setempat yakni Kutny Tuhepaly dan Saleh Wattiheluw tidak bermasalah karena status kepegawaian mereka di PT Pala Banda tidak disertai ikatan tertulis.
“Kami sudah klarifikasi di Pemprov Maluku ternyata status Kutny dan Saleh tidak bisa dibuktikan dengan adanya surat keputusan (SK) mereka dipercayakan bekerja di badan usaha milik daerah (BUMD) PT Pala Banda,” kata ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, di Ambon, Rabu (26/2).
Pernyataan ini pun diperkuat dengan tidak adanya gaji yang diterima mereka bila mengabdi Pala Banda.
Kutny adalah caleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) Kota Ambon dengan nomor urut dua. Sedangkan Saleh caleg PBB dari capil Kota Ambon dengan nomor urut satu.
Idrus menyatakan bukan bermaksud cuci tangan sehubungan masa jabatannya dengan empat komisioner lainnya akan berakhir seiring pelantikan Gubernur-Wagub hasil Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 yang tinggal menunggu surat keputusan Presiden.
“Tahapan Caleg dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga KPU Maluku tidak mau gegabah karena pastinya dikenakan sanksi dan konsekuensinya dipidanakan,” tegas Idrus.
KPU Maluku sebelumnya telah memperingatkan caleg Semmy Resmol dan Benhur Watubun karena bekerja di BUMD milik pemprov setempat.
Semmy adalah Sekretaris Dewan Pengawas PD Panca Karya, salah satu BUMD yang dimiliki Pemprov Maluku, berasal dari dapil I Kota Ambon.
Sedangkan Benhur adalah Direktur Teknis PT Maluku Energi. BUMD ini dibentuk untuk mengurusi migas Blok Masela(Dapil V) wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon dan kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami siap menegakkan ketentuan terhadap dua caleg tersebut karena seharusnya sudah mengundurkan diri sebelum penetapan DCT,” tandas Idrus.
Sekda Maluku, Ros Far-Far menegaskan, caleg yang bekerja di BUMD sebenarnya sudah diproses pemberhentiannya dan gajinya tidak dibayar sejak 8 Oktober 2013.
“Saya telah menginstruksikan Karo Pengembangan Ekonomi dan Investasi Setda Maluku, Anthon Lailossa agar segera memprosesnya sehingga tidak dipolitikkan,” katanya.
Panwaslu Kota Ambon telah menerima klarifikasi dari PT Indonesian Ferry ASDP (salah satu BUMN) Cabang Ambon bahwa caleg PAN yakni La Jata adalah mualim II KMP Lajur.
Panwaslu Kota Ambon juga telah menyurati Direksi PDAM Kota Ambon. (ant/tm)