Idrus Tatuhey |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, hasil pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 11 September 2013 siap dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
“Kami menjadwalkan melaporkan hasil PSU di Kabupaten SBT ke MK pada 25 atau 26 September 2013,” kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Laporan ke MK berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara PSU SBT di Bula, ibu kota Kabupaten setempat pada 20 September 2013.
Pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella yang disapa “DAMAI” menang mutlak PSU dengan meraih 52.819 suara.
Dari 68.848 suara sah dan 515 tidak sah itu, pasangan Said Assagaff – Zeth Sahubura (SETIA) berada di peringkat kedua pedengan 10.914 suara dan peringkat ketiga yakni Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) 3.222 suara.
Sedangkan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 998 suara dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya kebagian 380 suara.
Idrus mengakui telah melaksanakan tanggung jawab menyelenggarakan PSU di SBT seoptimalnya sesuai keputusan MK di Jakarta pada 30 Agustus 2013.
Begitu pun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta 2 Agustus 2013 yang memecat Ketua dan Komisioner KPU maupun Panwas SBT.
“Kami optimal mengemban tanggung jawab tersebut di 281 TPS, termasuk menyelenggarakan bimbingan teknis kepada penyelenggara PSU di SBT agar tidak bermasalah sebagaimana Pilkada 11 Juni 2013,” tegasnya.
Bahkan, KPU Maluku berhasil mengoreksi daftar pemilih tetap (DPT) SBT 3.000 lebih dari Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 89.639 orang.
Keberhasilan lain adalah menjawab keraguan empat pasangan lainnya terhadap tingkat partisipasi masyarakat saat Pilkada Maluku 11 Juni 2013 yang mencapai 97,5 persen dengan hanya lebih dari 70 persen DPT terkoreksi.
“Jadi MK yang nantinya memutuskan perkara Pilkada Maluku, menyusul mengabulkan sebagian dari gugatan pasangan MANDAT sehingga diputuskan PSU dilaksanakan di SBT,” tegas Idrus.
Sebelumnya, KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juli 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari DPT sebanyak 1.186.631 orang juga menempatkan pasangan DAMAI meraih 205.685 suara atau 23,56 persen berada di peringkat pertama.
Pasangan SETIA di peringkat kedua dengan meraih 198.466 suara (22,74 persen), selanjutnya.
MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), BETA – TULUS meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
Sementara rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, SETIA 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
Sayangnya pasangan MANDAT mengajukan gugatan ke MK yang saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilakukan PSU di SBT.
Pasangan “BETA – TULUS” dan “BOBARA” juga mengajukan gugatan ke MK dan majelis hakim saat sidang 30 Juli 2013 memutuskan perkaranya diputus setelah menerima laporan hasil PSU di SBT.(ant/tm)