Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum Maluku mengisyaratkan pasangan Joseph Barends – Elisa Lazarus Darakay terancam gugur pada tahapan pencalonan Pilkada serentak 9 Desember 2015, sekiranya tidak melengkapi rekomendasi dari dua kubu DPP PPP.
“Pasangan Joseph – Elisa mendaftar dengan rekomendasi DPP PPP kubu Romahurmuziy, sedangkan ketentuannya harus satu bersama kubu Djan Faridz,” kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (3/8).
Apalagi, pasangan Gotlief Gainau – Djafruddin Hamu mengklaim direkomendasikan DPP PPP kubu Djan Faridz, hanya saja tidak memanfaatkannya saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 28 Juli 2015.
Dia mengemukakan, KPU Kepulauan Aru sedang merampungkan penelitian dokumen empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati – Wakikl Bupati yang mendaftar dan diterima dengan bersyarat.
Hasil penelitian dijadwalkan dikembalikan kepada masing – masing pasangan Balon Calkada untuk melengkapinya dengan ketentuan sekiranya tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang, maka terancam dinyatakan gugur.
KPU menjadwalkan penetapan calon Bupati – Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada pada 24 Agustus 2015.
Disinggung soal pasangan Gotlief – Djafruddin, dia menjelaskan, tim dari KPU Maluku dan Kepulauan Aru akan mengklarifikasi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono ke Jakarta pada 4 Agustus 2015.
“Kami melakukan klarifikasi karena adanya keberatan dari pelaksana tugas(Plt) Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksano, Paulus Mantulameten dan tim sukses Johan Gonga – Muin Sogalrey,” ujarnya.
Paulus mengajukan keberatan kepada KPU Kepulauan Aru dengan alasan rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono memberikan rekomendasi kepada Johan – Muin.
Namun, saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 26 Juli 2015 ternyata ditolak dengan alasan haruslah rekomendasi mencerminkan adanya islah.
Begitu pun, tim sukses Johan – Muin yang meragukan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono mencabut rekomendasinya dan mengalihkan kepada Gotlief – Muin.
“Jadi klarifikasi harus dilakukan agar memiliki bukti akurat dan tertanggung jawab menurut ketentuan Undang – Undang dalam memutuskan calon Bupati – Wakil Bupati yang benar untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru,” tegas Musa.
Gotlief – Muin telah direkomendasikan Partai Golkar kubu Abuirizal Bakrie dan Partai Gerindra.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga – Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala – Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/tm)