Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » KPU – Kejari Kerja Sama Hadapi Gugatan Pileg

    KPU – Kejari Kerja Sama Hadapi Gugatan Pileg

    Pewarta Tribun Maluku14 April 2014
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam menghadapi gugatan perdata pasca-Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam menghadapi gugatan perdata pasca-Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

    “Kejaksaan akan mendampingi KPU jika setelah selesai rekapitulasi hasil Pileg ada gugatan dari partai politik atau pihak lainnya terhadap penyelenggara ke tingkat Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama, di Ambon, Senin (14/4).

    Ia mengatakan penyelenggaraan Pileg berpotensi menimbulkan berbagai persoalan pelik berupa tuntutan perdata dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU.

    “Jika di kemudian hari ada gugatan perdata, pihak Kejaksaan akan membantu kami untuk menanganinya,” ujarnya.

    Menurut Marthinus, langkah mengadakan MoU dengan pihak Kejaksaan sejak dulu telah diusulkan, tetapi KPU pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten dan kota.

    “Kerja sama seharusnya dilaksanakan sejak pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil pada tahun 2013, tetapi terkendala dan baru dilaksanakan saat ini,” katanya.

    Dalam kerja sama itu disebutkan bahwa Kejaksaan akan berfungsi sebagai pengacara negara yang mendampingi KPU dalam setiap aspek hukum pada lingkup penyelenggaraan Pemilu.

    “Kejaksaan berposisi sebagai penasehat hukum, terutama saat ada gugatan terkait Pemilu,” tandasnya.

    Ditambahkannya, sebagian besar pembiayaan dalam kerja sama ini akan menjadi beban negara.

    “Yang dibiayai oleh anggaran penyelenggaraan Pemilu adalah biaya perjalanan dinas saja, jika ada gugatan di MK,” kata Marthinus. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya539 Mahasiswa Unpatti Ikut Program KKN
    Berita Selanjutnya Pemukiman Suku Noaulu-Huaulu Berpotensi Jadi Desa Wisata

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pegadaian Ambon Optimistis Capai Target Rp87 Miliar

    Hasil Survey SDI, Said Assagaff Unggul Dari Rival Lain

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.