Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam menghadapi gugatan perdata pasca-Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
“Kejaksaan akan mendampingi KPU jika setelah selesai rekapitulasi hasil Pileg ada gugatan dari partai politik atau pihak lainnya terhadap penyelenggara ke tingkat Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama, di Ambon, Senin (14/4).
Ia mengatakan penyelenggaraan Pileg berpotensi menimbulkan berbagai persoalan pelik berupa tuntutan perdata dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU.
“Jika di kemudian hari ada gugatan perdata, pihak Kejaksaan akan membantu kami untuk menanganinya,” ujarnya.
Menurut Marthinus, langkah mengadakan MoU dengan pihak Kejaksaan sejak dulu telah diusulkan, tetapi KPU pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten dan kota.
“Kerja sama seharusnya dilaksanakan sejak pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil pada tahun 2013, tetapi terkendala dan baru dilaksanakan saat ini,” katanya.
Dalam kerja sama itu disebutkan bahwa Kejaksaan akan berfungsi sebagai pengacara negara yang mendampingi KPU dalam setiap aspek hukum pada lingkup penyelenggaraan Pemilu.
“Kejaksaan berposisi sebagai penasehat hukum, terutama saat ada gugatan terkait Pemilu,” tandasnya.
Ditambahkannya, sebagian besar pembiayaan dalam kerja sama ini akan menjadi beban negara.
“Yang dibiayai oleh anggaran penyelenggaraan Pemilu adalah biaya perjalanan dinas saja, jika ada gugatan di MK,” kata Marthinus. (ant/tm)