Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku Barat Daya » KPU Maluku Diminta Proses Hukum Penggelembungan Suara Di Pulau Romang

    KPU Maluku Diminta Proses Hukum Penggelembungan Suara Di Pulau Romang

    Pewarta Marven Talla11 Mei 2019
    pileg-pilpres-2019

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Gubernur Maluku bakal meminta KPU Provinsi Maluku untuk segera memproses hukum penggelembungan suara di Pulau Romang Maluku Barat Daya ( MBD)

    Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Jumat (10/5/2019) membenarkan kalau telah terjadi penggelembungan suara untuk DPR kabupaten secara masif di kecamatan pulau Romang kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

    “Mendapat informasi tersebut , saya langsung mengkonfirmasi ke salah satu komisioner KPU Abner Leunufna di MBD dan benar telah terjadi penggelembungan suara,” katanya di Ambon.

    Akibat penggelembungan suara , KPU dikomplain oleh caleg-caleg dan partai agar kotak suara dibuka untuk penghitungan ulang dan meminta agar persoalan penggelembungan suara tersebut untuk diproses secara hukum.

    Sewaktu masih menjabat sebagai Bupati, dirinya selalu mengarahkan agar tidak terjadi permainan pada saat penghitungan suara. ” Adik kandung saya saja tidak boleh direkayasa,” ungkapnya.

    Menurut Orno proses Demokrasi di MBD masih sangat bagus, rakyat tidak mudah dipengaruhi hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma demokrasi.

    Dia menambahkan, hasil konfirmasi komisioner KPU disana sudah ada pengakuan PPK kalau diarahkan untuk mengatur penggelembungan bagi caleg-caleg tertentu.

    Menurutnya hal ini merusak demokrasi, yang seharusnya ada figur yang diinginkan oleh rakyat justru tidak bisa menjadi anggota dewan karena adanya cara-cara tersebut.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaLion Air Berkelit, Lagi Lakukan Investigasi
    Berita Selanjutnya Band Belanda The Tielman Brothers, Keturunan Timor Dikira Maluku

    Berita Terkait

    IMG 20251109 WA0008

    Ketua TP PKK Maluku Disambut Meriah di Bumi Kalwedo, Bupati Noach: “Selamat Datang di Tanah Kami”

    IMG 20251104 195549

    Sekda Definitif MBD Resmi Dilantik, Bupati Noach Tegaskan Birokrasi Bersih dari Kepentingan Politik

    IMG 20251102 190624

    Nama Dicatut untuk Pinjam Uang, Bupati MBD Tetap Tenang: 

    IMG 20251015 WA0005

    Kolaborasi Pentahelik, Jadi Strategi Disdik MBD Atasi Anak Putus Sekolah

    Screenshot 2025 0915 173801 1

    BPK Wilayah XX Terima Apresiasi dalam Festival Budaya Masela 2025

    IMG 20250913 WA0006

    30 Pelajar Keracunan Makan Bergizi Gratis Di MBD

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Wawali Tual Apresiasi Bantuan Yayasan Manggurebe Maju

    KPU Ambon Belum Rekrut Lembaga Adhoc

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.